5 Perusahaan Dicabut Izinnya Akibat Karhutla

Dwi H. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
5 Perusahaan Dicabut Izinnya Akibat Karhutla

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut izin usaha dari lima perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan terlibat dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengumumkan pencabutan izin ini pada Selasa, 22 September 2026. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari perintah langsung Presiden untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

"Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas," ujar Raja Juli dalam keterangan tertulisnya.

Kelima perusahaan yang dicabut izinnya adalah:

  • PT Wana Lestari Jaya — berlokasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare.
  • PT Prima Multi Buana — berlokasi di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare.
  • PT Pancaran Wana Nusa — berlokasi di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare.
  • PT Grace Putri Perdana — berlokasi di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, dengan luas konsesi 28.990 hektare.
  • PT Babugus Wahana Lestari — berlokasi di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare.

Total luas konsesi dari kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare. Sementara itu, total luas lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan di area konsesi mereka tercatat mencapai 1.169,13 hektare.

Rincian luas area terbakar di masing-masing perusahaan adalah sebagai berikut:

  • PT Wana Lestari Jaya: 47,84 hektare
  • PT Prima Multi Buana: 18,20 hektare
  • PT Pancaran Wana Nusa: 497 hektare
  • PT Grace Putri Perdana: 374,99 hektare
  • PT Babugus Wahana Lestari: 231,10 hektare

Raja Juli menjelaskan bahwa setiap pemegang konsesi atau Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPH) memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan hutan dan memenuhi semua ketentuan yang melekat pada izin yang diberikan. Namun, kelima perusahaan ini dianggap mengabaikan tanggung jawab tersebut.

"Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut," ujarnya.

Langkah pencabutan izin ini, menurut Raja Juli, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan lain yang berada di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan larangan melakukan pembakaran atau pembiaran terhadap kebakaran hutan dan lahan.

"Berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran," pungkasnya.

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia kerap terjadi pada musim kemarau, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki lahan gambut. Pemerintah selama ini terus berupaya menekan angka Karhutla melalui berbagai kebijakan, termasuk pencabutan izin perusahaan yang lalai. Langkah tegas terhadap lima perusahaan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menindak pelaku kecil, tetapi juga perusahaan besar yang memiliki konsesi luas.

pencabutan izinperusahaan perkebunankebakaran hutanKalimantanpenegakan hukumefek jeraMenteri Kehutanan

Komentar

Memuat komentar...