60 Ribu Kursi PTN Kosong, DPR Usul Sistem Cadangan
Gambar atau konten salah?
Sekitar 60.000 calon mahasiswa baru yang dinyatakan lolos dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 memutuskan untuk tidak melakukan daftar ulang. Angka ini cukup besar dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Eduart Wolok, Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI), mengungkapkan beberapa alasan di balik keputusan tersebut. Banyak calon mahasiswa yang mengundurkan diri karena terbentur biaya kuliah tunggal (UKT). Ada juga yang diterima di perguruan tinggi di luar pulau sehingga harus menanggung biaya mobilitas yang tinggi. Tidak sedikit pula yang memilih mengejar program studi impian melalui jalur mandiri.
Fenomena ini mendapat sorotan tajam dari Komisi X DPR RI. Mereka menilai, ketika banyak mahasiswa tidak melakukan daftar ulang, daya tampung perguruan tinggi negeri (PTN) tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal. Padahal, kapasitas yang sudah disediakan seharusnya bisa diisi oleh mahasiswa yang membutuhkan.
Komisi X DPR mengidentifikasi sejumlah faktor lain yang menyebabkan calon mahasiswa tidak jadi mendaftar ulang. Pertama, mereka ternyata diterima di perguruan tinggi kedinasan atau perguruan tinggi di bawah kementerian lain. Kedua, ada yang memilih program studi atau kampus yang berbeda. Ketiga, sebagian calon mahasiswa memutuskan untuk melanjutkan studi ke luar negeri. Keempat, kendala ekonomi masih menjadi masalah utama, terutama bagi mereka yang tidak mampu membayar UKT. Faktor terakhir ini masih terus didalami oleh Komisi X DPR.
Menghadapi situasi ini, Komisi X DPR mengusulkan sebuah sistem baru: peserta cadangan. Ide dasarnya sederhana. Kursi yang ditinggalkan oleh peserta yang lolos tetapi tidak daftar ulang akan diisi oleh peserta cadangan berdasarkan peringkat mereka. Dengan cara ini, kursi kosong di PTN bisa diminimalkan dan daya tampung bisa dioptimalkan.
Namun, usulan ini masih perlu dikaji lebih dalam. Terutama menyangkut kepastian hukum dan bagaimana mekanismenya akan diterapkan pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBT).
Dedi Wahidi, anggota Komisi X, sebelumnya juga sudah menyuarakan gagasan serupa. Ia mencontohkan kondisi di Universitas Sriwijaya (Unsri) yang kursinya tidak terisi penuh. "Saya usul supaya bagaimana supaya bangku itu tidak kosong, ada cadangan," jelasnya, seperti dikutip dari E-Media DPR RI.
Menurut Dedi, peserta yang masuk dalam daftar cadangan bisa langsung menggantikan calon mahasiswa yang mengundurkan diri tanpa harus menjalani seleksi ulang. Dengan begitu, daya tampung yang sudah disediakan PTN bisa dimanfaatkan secara optimal. Ia menekankan pentingnya mekanisme ini agar tidak ada lagi kursi yang terbuang setelah proses seleksi selesai. "Jadi, kalau ada yang mengundurkan diri, tidak daftar ulang karena diterima di perguruan tinggi lain, langsung diisi, tidak perlu tes ulang. Tidak boleh membiarkan kursi kosong," tegas Dedi.
Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menyoroti dimensi lain dari persoalan ini. Ia mengingatkan bahwa 60.000 calon mahasiswa yang tidak daftar ulang setara dengan sekitar 10% dari total daya tampung yang disediakan. Angka ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius.
Hetifah menilai fenomena ini tidak bisa dijelaskan hanya dengan satu penyebab. Memang ada calon mahasiswa yang lebih memilih melepas kursi demi mengejar program studi impian. Tapi faktor ekonomi juga persoalan yang nyata dan tidak bisa diabaikan.
Ia menyoroti banyaknya calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang mendaftar dengan harapan mendapatkan KIP Kuliah. Namun, setelah mereka dinyatakan lolos seleksi akademik, justru tidak lolos verifikasi sebagai penerima KIP Kuliah. "Pada akhirnya mereka harus menghadapi kewajiban membayar UKT reguler yang tidak mampu mereka jangkau sehingga terpaksa tidak melanjutkan proses daftar ulang," kata Hetifah.
Ia mendorong pemerintah dan perguruan tinggi untuk menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh. "Penetapan UKT harus benar-benar adil, dan proses penetapan penerima KIP Kuliah harus tepat sasaran," ungkapnya saat berbincang dengan media beberapa waktu lalu, dikutip pada Senin, 13 Juli 2026.
Persoalan 60.000 kursi kosong ini bukan sekadar angka. Di baliknya ada calon mahasiswa yang gagal mewujudkan mimpi karena biaya, ada juga sistem seleksi yang belum sepenuhnya efisien. Usulan sistem cadangan bisa menjadi solusi teknis, tapi akar masalahnya—kesenjangan ekonomi dan ketepatan sasaran bantuan—masih perlu ditangani lebih serius.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait