Aceh Tuntut Kembali Manuskrip Hilang di Malaysia ke UNESCO

Dian P. · 2 min baca · 12 jam lalu · 37 dibaca
Bisik.id
Aceh Tuntut Kembali Manuskrip Hilang di Malaysia ke UNESCO

Gambar atau konten salah?

Cek Midi adalah seorang bangsawan asal Aceh yang memiliki koleksi manuskrip berharga. Pada tahun 2008, ia dipanggil oleh seorang tokoh Malaysia yang dikenal sebagai datuk SMK. Datuk tersebut meminta pinjaman beberapa naskah, dengan alasan akan dipamerkan dalam pameran manuskrip internasional di Kuala Lumpur.

Manuskrip yang dipinjam bukan sekadar dokumen biasa. Di antaranya terdapat karya agung dan tulisan tangan asli ulama besar Aceh, Syekh Nuruddin Ar‑Raniry dan Syekh Abdurrauf As‑Singkili (Syiah Kuala). Kedua tokoh ini memiliki pengaruh besar dalam sejarah intelektual Islam di Nusantara, dan nama mereka bahkan menjadi identitas dua perguruan tinggi terbesar di Aceh, yakni UIN Ar‑Raniry dan Universitas Syiah Kuala.

Menurut Cek Midi, ia awalnya tidak menaruh curiga setelah melihat latar belakang dan reputasi sang datuk. Ia menyerahkan beberapa naskah tanpa adanya transaksi jual beli, hanya sekadar pinjam artefak. “Tidak ada akad jual beli. Tidak pernah saya jual. Manuskrip itu hanya dipinjam untuk kepentingan pameran,” ungkapnya dalam keterangannya pada Rabu (10 Juni 2026).

Sejak saat itu, manuskrip koleksi Cek Midi tidak pernah kembali. Ia mengaku pernah beberapa kali mengunjungi Malaysia pada tahun 2010 dan 2011 untuk menemui datuk, namun tidak membuahkan hasil. Menurutnya, datuk beberapa kali berjanji akan mengembalikan manuskripnya. “Setiap kali dihubungi jawabannya selalu akan dikembalikan. Ketika saya datang ke Malaysia, saya juga hanya diberi janji untuk bertemu, tetapi tidak pernah terjadi,” jelasnya.

Setelah dua dekade hilangnya manuskrip, Cek Midi menunjuk Nourman Hidayat sebagai kuasa hukumnya. Ia menyiapkan langkah hukum lintas negara dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat internasional. “Ini bukan sekadar persoalan antara dua orang. Yang dipertaruhkan adalah warisan peradaban. Jika manuskrip‑manuskrip ini hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka yang dirugikan bukan hanya pemilik, tetapi dunia akademik dan sejarah,” jelas Nourman.

Menurut Nourman, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai opsi, termasuk pelaporan kepada lembaga internasional yang memiliki perhatian terhadap perlindungan manuskrip dan warisan budaya dunia. “Bahkan kami sudah menyiapkan laporan ke UNESCO dan sejumlah lembaga internasional yang memiliki perhatian terhadap perlindungan warisan sejarah,” ujarnya. Selain itu, tim hukum juga sedang mengkaji kemungkinan menggandeng pengacara dari Malaysia dan negara-negara lain sebagai bagian dari upaya repatriasi atau pemulangan manuskrip ke Aceh.

Langkah tersebut mencakup penelusuran legalitas penguasaan manuskrip, verifikasi internasional, hingga skema pengembalian secara utuh kepada pemilik dan masyarakat Aceh. Menurutnya, tim hukum tengah menjajaki kerja sama dengan sejumlah pengacara dari negara-negara jiran untuk memperkuat upaya hukum internasional melalui jaringan Nourman Law Firm. “Saya ingin persoalan ini tuntas dan tidak ada tafsir lain selain mengembalikan kelayakan serta warisan dunia itu kembali ke Aceh,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan manuskrip bersejarah. Ketika artefak berharga hilang, dampaknya meluas ke bidang akademik dan kebudayaan. Upaya hukum lintas negara menjadi langkah penting untuk memastikan warisan budaya dapat dipulihkan dan dilestarikan bagi generasi mendatang.

Cek MidiManuskrip AcehDatuk SMKPameran Manuskrip InternasionalRepatriasi ManuskripUNESCOHukum Lintas Negara

Komentar

Memuat komentar...