Agrinas Resmi Remajakan Kebun Sawit Eks Torganda

Iwan D. · 3 min baca · 5 jam lalu · 22 dibaca
Bisik.id
Agrinas Resmi Remajakan Kebun Sawit Eks Torganda

Gambar atau konten salah?

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bersiap meremajakan kebun sawit di lahan eks Torganda. Rencana ini muncul setelah Agrinas resmi ditunjuk sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) sawit. Penunjukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2026.

Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani, mengatakan perusahaannya akan mengikuti arahan yang tercantum dalam dokumen PSN. Dokumen itu sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Ghani menyampaikan hal ini saat penyerahan dokumen PSN dari Kementerian PPN/Bappenas kepada Agrinas di Gedung Bappenas, Jakarta, pada Jumat, 23 Oktober 2026.

"Implikasinya adalah PT Agrinas Palma menjadi bagian dari PSN. Maknanya, karena ini PSN terkait sawit, kita akan menjalankan arahan yang tertulis di dalam PSN itu, terutama karena Agrinas Palma adalah BUMN yang diberikan mandat untuk mengelola kebun-kebun sebagai objek Satgas PKH," ujar Ghani di lokasi yang sama.

Salah satu rencana utama Agrinas adalah meremajakan kebun sawit di areal eks Torganda. Namun, perusahaan masih mengurus perubahan status lahan seluas sekitar 48.000 hektare. Saat ini, lahan tersebut berstatus hutan produksi.

Ghani menjelaskan, Agrinas akan mengajukan perubahan alas hak lahan. Tujuannya, agar lahan itu bisa menjadi areal penggunaan lain (APL) atau hak guna usaha (HGU). Proses pengajuan sedang berjalan di Kementerian Kehutanan. Tim terpadu pun sudah dibentuk.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini atau minggu depan segera ditandatangani oleh Pak Menteri Kehutanan. Selanjutnya, tim terpadu akan melakukan penelitian di lapangan. Setelah itu, nanti akan dikeluarkan keputusan tentang areal itu menjadi areal penggunaan lain," kata Ghani.

Setelah status lahan ditetapkan, Agrinas berencana membangun kebun inti dan kebun plasma untuk petani. "Karena nanti menjadi alas hak milik kami, menjadi aset kami, kami akan bangun baik yang menyangkut inti maupun plasmanya," ujar Ghani.

Ghani menyebut plasma di areal itu akan memakai model baru. Agrinas akan menempatkan manajemen sendiri yang melayani petani setiap hari. Pendampingan diberikan dari sisi pendanaan, pengelolaan organisasi, keuangan, dan kultur teknis. Skema ini, kata Ghani, ia tiru dari pola yang diterapkan pada tebu di Jawa Timur.

Ukuran keberhasilannya adalah produktivitas. Ghani mengatakan produktivitas dan rendemen TBS petani plasma ditargetkan sama dengan kebun inti Agrinas. Untuk itu, Agrinas akan menugaskan petugas khusus yang membina petani, mirip penyuluh pertanian. Petugas itu memiliki indikator kinerja yang harus memastikan target tersebut tercapai.

Ghani juga menambahkan, sebagai BUMN, Agrinas bertanggung jawab mendukung program pemerintah seperti B50 dan B60. Ia menargetkan Agrinas dapat menyumbang 600.000 kiloliter biodiesel pada Desember 2027 paling lambat. Target ini untuk memperkuat program B50.

Sekretaris Tim Koordinasi Perencanaan Pengendalian PSN Kementerian PPN/Bappenas, Kurniawan Ariadi, menjelaskan PSN ditetapkan lewat Program Percepatan Penguatan Tata Kelola Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit. Dasarnya adalah Perpres Nomor 68 Tahun 2026.

Program itu terdiri dari beberapa komponen. Salah satunya adalah tata kelola dan penguatan sektor hulu. Penanggung jawab komponen ini adalah Agrinas. Sisi hilir juga akan disentuh oleh Kementerian PPN/Bappenas.

"PSN sawit yang ditetapkan dengan Perpres ini adalah sawit negara dan sawit rakyat. Oleh karena itu, yang diberi tugas sebagai pelaksana adalah PT Agrinas Palma," kata Kurniawan.

Surat keterangan yang diserahkan hari itu diterbitkan oleh Bappenas dan Kemenko Perekonomian. Keduanya bertindak sebagai koordinator fasilitasi kemudahan PSN. Surat itu menugaskan Agrinas sebagai pelaksana PSN sawit rakyat dan sawit negara di lokasi dan kawasan tertentu.

Sebagai pelaksana, Agrinas bertugas menjalankan PSN sesuai ketentuan yang berlaku. Bappenas selaku penanggung jawab akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya secara berkala. "Untuk memastikan PSN ini terlaksana sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Peraturan Presiden," ujar Kurniawan.

Lahan eks Torganda sebelumnya sudah diambil alih negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada Agrinas. Pada April 2026, Direktur Kemitraan dan Plasma Agrinas Seger Budiardjo sempat menyampaikan rencana menjadikan lahan Torganda di Padang Lawas, Sumatera Utara, sebagai proyek percontohan peremajaan sawit rakyat. Rencana itu bisa berjalan setelah persoalan alas hak menemukan solusi.

Perpres Nomor 68 Tahun 2026 sendiri mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 dan daftar PSN 2026. Proyek ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sawit nasional, baik dari sisi hulu maupun hilir. Agrinas, sebagai BUMN yang mendapat mandat, kini harus merealisasikan target-target yang sudah ditetapkan, termasuk peremajaan lahan dan kontribusi terhadap program biodiesel. Keberhasilan proyek ini akan sangat bergantung pada penyelesaian masalah status lahan dan kemampuan Agrinas menjalankan model plasma barunya.

peremajaan sawitPSN sawitAgrinas Palmalahan eks Torgandaalih status lahanplasma sawitbiodiesel B50

Komentar

Memuat komentar...