OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun ke 166 Pihak di Pasar Modal
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan sanksi besar-besaran di pasar modal Indonesia. Hingga 16 Oktober 2026, total 166 pihak kena denda. Jumlahnya? Rp 2,23 triliun. Bukan angka kecil.
Selain denda, ada 28 peringatan tertulis. Delapan sanksi pembekuan izin. Enam izin dicabut. Satu Surat Tanda Terdaftar (STTD) dibatalkan. Tiga belas larangan. Enam perintah tertulis. Semua ini bentuk komitmen OJK memberantas praktik kotor di bursa saham.
Manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham — semua jadi target. OJK ingin pasar modal Indonesia bersih. Kepercayaan investor harus dijaga.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, bicara tegas. "OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 23 Oktober 2026.
Angkanya memang mencengangkan. Tapi denda besar itu cuma satu sisi. Ada juga denda keterlambatan laporan. Total Rp 293,78 miliar. Ini menjerat 805 pihak. Ditambah 464 peringatan tertulis. Banyak sekali.
Proses penanganan kasus juga berjalan. Hingga 1 Oktober 2026, ada 122 kasus dalam pipeline. Rinciannya: 28 kasus masih perencanaan, 54 kasus penelaahan awal, 40 kasus sudah pemeriksaan. Angka ini menunjukkan OJK serius.
Kasus terbaru paling menyita perhatian. Tiga emiten besar kena denda. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) didenda Rp 1,5 triliun. Pelanggarannya? Perdagangan saham bermasalah. Lalu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) kena Rp 500 miliar. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) didenda Rp 100 miliar. Keduanya terkait proses penawaran umum perdana saham.
Tiga kasus ini tidak sendiri. Sejumlah anggota bursa dan individu terkait juga kena sanksi. Ada pembekuan izin profesi di pasar modal. Hasan menyebut ini sanksi terbesar sepanjang sejarah OJK. "Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," ujarnya.
OJK tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada 21 Oktober, surat sanksi diserahkan langsung ke pihak terkait. Acara itu dihadiri perwakilan Polri. Kolaborasi ini penting.
Sanksi administratif bukan akhir. OJK bilang, kalau hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan tindak pidana pasar modal dengan bukti kuat, kasus bisa naik ke penyidikan. Koordinasi dengan Polri, PPATK, dan aparat hukum lain akan diperkuat. Tidak ada ampun.
Hasan menegaskan, penegakan hukum bukan tindakan sesaat. Bukan respons terhadap satu peristiwa. Juga bukan akhir reformasi. Pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan terus berjalan. Berkelanjutan.
Ke depan, OJK akan pakai teknologi canggih. Pengawasan transaksi ditingkatkan. Analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan diperkuat. Penelusuran aliran dana dimaksimalkan. Kapasitas investigasi dinaikkan. Sinergi antar lembaga dijalin erat.
"Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah," tegas Hasan.
Langkah OJK ini menunjukkan keseriusan membereskan pasar modal. Denda triliunan rupiah jadi sinyal keras. Pelaku manipulasi harus berpikir ulang. Kerja sama dengan Polri dan PPATK juga memperkuat posisi OJK. Pengawasan berbasis teknologi jadi kunci ke depan. Semua ini demi pasar modal yang lebih sehat dan terpercaya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BI Akui Outflow Modal Asing Imbas Ancaman MSCI
Airlangga: Penilaian MSCI Soal Teknis, Bukan Fundamental Ekonomi
IHSG Ditutup Menguat 0,95 Persen ke 5.439
BRI Gandeng Prodia, Diskon MCU untuk Nasabah Prioritas
BRI Life Luncurkan COZY, Premi Mulai Rp1.000 Per Hari
MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Modal RI
