Apindo: Usul Jam Kerja 45 Jam Hanya Studi Banding
Gambar atau konten salah?
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W Kamdani, akhirnya buka suara soal isu kenaikan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Isu ini mencuat saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung di DPR. Menurut Shinta, yang terjadi sebenarnya adalah kesalahpahaman.
Shinta menjelaskan, para pengusaha saat itu hanya membandingkan data jam kerja antarnegara di kawasan Asia. Bukan berarti mereka memaksakan kenaikan jam kerja di Indonesia. "Saya rasa ada salah pengertian. Kita waktu itu cuma membandingkan dari segi beberapa negara Asia dengan negara Indonesia. Jadi mungkin ada kesalahpahaman bahwa kita memaksakan untuk menaikkan (jam kerja), konteksnya nggak seperti itu," ujarnya di sela-sela ISF Forum 2026 di Jakarta, Rabu, 07 Oktober 2026.
Perbandingan itu, kata Shinta, melibatkan data dari negara-negara Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Ia menyebut Vietnam menerapkan jam kerja hingga 48 jam per minggu. Studi perbandingan semacam ini, menurutnya, adalah hal yang wajar dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk serikat pekerja. Tujuannya sederhana: melihat posisi daya saing industri nasional di tingkat global.
"Jadi, konteksnya bukan hanya Indonesia sebenarnya, tapi negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam itu yang kita ajukan. Makanya perbandingan itu sebenarnya dilakukan, studi banding itu dilakukan," jelas Shinta.
Ia menilai penyusunan regulasi memang perlu perbandingan dengan negara lain. Alasannya, sektor industri nasional harus terus menjaga daya saing dan berkompetisi secara sehat dengan negara tetangga. "Pada waktu kita memformulasikan undang-undang ini, kita coba untuk bisa mengetahui persisnya seperti apa di negara lain. Karena pada akhirnya kita tetap harus berkompetisi dengan negara lain, itu yang jadi poinnya, terutama negara tetangga kita. Jadi kita membuat perbandingan-perbandingan," kata Shinta.
Sebelumnya, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) memang mengusulkan kenaikan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, pada Rabu, 30 September 2026, mengatakan Indonesia tertinggal dalam hal jam kerja dibandingkan Vietnam yang mencapai 48 jam per minggu. "Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja. Satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20%. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam," ujar Hariyanto.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menegaskan bahwa jam kerja di Indonesia tetap 40 jam per minggu. Ini adalah kesepakatan antara pemerintah, dunia usaha, dan para pekerja. "Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya," ujar Menko Airlangga usai acara BIG Downstream Insight di Jakarta Pusat, Selasa, 07 Oktober 2026.
Jadi, intinya begini. Ada usulan dari satu asosiasi pengusaha untuk menaikkan jam kerja. Tapi pimpinan APINDO bilang itu cuma studi banding, bukan usulan resmi. Pemerintah pun sudah memastikan jam kerja tetap 40 jam per minggu. Isu ini sempat ramai, tapi pada akhirnya tidak ada perubahan aturan. Semua pihak sepakat dengan angka yang sudah ada.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cadangan Devisa RI Turun Tipis ke US$ 146,3 Miliar
Bank Mandiri Bagikan 280 Paket di HUT ke-28
LPS Usul Ubah Standar Biaya ke Berbasis Kinerja pada 2027
LPS Tunggu Arahan soal Jaminan Simpanan Koperasi
Saham BYAN Ludes Diborong Haji Isam, Transaksi Capai Rp26 Triliun
IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.146
