LPS Usul Ubah Standar Biaya ke Berbasis Kinerja pada 2027
Gambar atau konten salah?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan usulan perubahan aturan internal mereka. Peraturan LPS atau PLPS ini menyangkut standar biaya yang dipakai saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Intinya, LPS ingin beralih dari standar biaya masukan (SBM) ke standar biaya keluaran (SBK) yang lebih mengacu pada kinerja.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyampaikan target pemberlakuan aturan baru ini. Perhitungan dan penyampaian RKAT dengan sistem baru ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2027. Ia juga mengusulkan masa transisi selama dua tahun sebelum RKAT berbasis SBK diterapkan sepenuhnya.
Anggito menjelaskan, skema SBM tidak serta-merta dihapus total. Standar biaya masukan masih dipakai untuk kegiatan-kegiatan umum. Contohnya perjalanan dinas, rapat, fasilitas umum, teknologi informasi, sumber daya manusia (SDM), dan kegiatan pendukung lainnya.
Skema SBK diterapkan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan kinerja dan mandat khusus LPS. Kegiatan itu mencakup riset, pengawasan, penyusunan regulasi, penegakan hukum, audit, serta penanganan bank dan perusahaan asuransi. "Ini adalah beberapa ketentuan-ketentuan umum dan di dalam PLPS kami mengajukan masa transisi 2 tahun, sebelum secara penuh melaksanakan RKAT berbasis standar biaya keluaran atau standar biaya berbasis kinerja," kata Anggito dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 07 Oktober 2026.
Dalam revisi aturan ini, LPS juga membedakan standar biaya umum dan standar biaya khusus. Untuk kegiatan umum, prinsipnya adalah kesamaan input, standar yang sama, serta keluaran dan biaya yang bisa dibandingkan. Sementara untuk kegiatan yang mencakup mandat khusus LPS, standar biaya disesuaikan dengan jenis kegiatan dan keluarannya.
Kegiatan khusus itu antara lain resolusi bank dan perusahaan asuransi, uji tuntas, investigasi, audit forensik, hingga biaya perkara di pengadilan. "Untuk hal-hal yang khusus, misalnya untuk yang menangani bank permasalahan, menangani resolusi, uji tuntas, investigasi, atau menangani perusahaan asuransi tentu tetap tidak selalu disamakan dengan kegiatan yang simpannya administratif biasa," ujar Anggito.
Anggito menegaskan perubahan standar biaya ini mengacu pada praktik yang sudah berjalan di Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Standar biaya masukan yang dipakai Kementerian Keuangan tetap menjadi salah satu referensi untuk menentukan kepatutan dan kewajaran biaya. Namun, standar itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik dan mandat khusus LPS. "LPS tidak bermaksud membangun standar yang eksklusif, kita mengambil benchmark nasional yang mungkin menyesuaikan secara proporsional dengan karakter dan mandat khusus dari LPS," pungkasnya.
LPS tidak merancang standar biaya yang benar-benar baru dari nol. Mereka merujuk pada lembaga negara lain. Penyesuaian dilakukan secara proporsional agar sesuai dengan tugas spesifik LPS, terutama dalam menangani bank bermasalah dan perusahaan asuransi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cadangan Devisa RI Turun Tipis ke US$ 146,3 Miliar
Bank Mandiri Bagikan 280 Paket di HUT ke-28
LPS Tunggu Arahan soal Jaminan Simpanan Koperasi
Saham BYAN Ludes Diborong Haji Isam, Transaksi Capai Rp26 Triliun
IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.146
Haji Isam Gadaikan 100% Saham Perusahaan ke Bank Mandiri
