AS Tarif 10% Barang Indonesia, Pemerintah Fokus Negosiasi
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Amerika Serikat yang menerapkan tarif baru sebesar 10% untuk barang impor asal Indonesia. Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada hari Jumat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa pihaknya sedang mencermati pengakuan dari Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR). Dalam pengakuannya, USTR menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.
Saat ini, komunikasi antara pemerintah Indonesia dan AS terus berjalan secara rutin. Fokus utama pembicaraan adalah proses investigasi Section 301. "Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup 2 isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah," ujar Haryo dalam keterangannya pada Jumat, 24 Juli 2026.
Sebagai informasi, USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara. Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10% di bawah Section 301. Sebanyak 16 negara lain juga masuk dalam daftar yang sama, di antaranya Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.
Haryo menjelaskan bahwa pemerintah juga memperhatikan penetapan USTR untuk sejumlah produk Indonesia yang masuk ke dalam daftar pengecualian tarif atau product exemptions. Berdasarkan informasi dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi. Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," beber ia.
Untuk menjaga daya saing ekspor, pemerintah memfokuskan diri pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi impor bahan baku. Tujuannya untuk menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif. Dari sisi pasar, pemerintah mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada, seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Tidak hanya itu, pemerintah juga membuka pasar baru melalui sejumlah perjanjian dagang dengan negara lain. Beberapa di antaranya adalah Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA), Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), dan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Perjanjian-perjanjian ini dijadikan sebagai alternatif pasar selain AS.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang impor dari 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa. Kebijakan ini mulai berlaku pada hari Jumat. Trump menilai negara-negara tersebut lemah dalam menegakkan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa. Kebijakan ini mulai berlaku tepat saat tarif global sementara sebesar 10% berakhir.
Berdasarkan keputusan akhir yang dikutip dari Reuters pada Jumat, 24 Juli 2026, AS akan mengenakan tarif 10% terhadap barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang sudah berlaku sebelumnya akan menjadi 10% atau 12,5%. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif 12,5%.
Langkah ini merupakan upaya terbaru Gedung Putih untuk menghidupkan kembali visi kampanye Trump mengenai penerapan tarif yang hampir menyeluruh terhadap impor.
Indonesia kini berada di persimpangan kebijakan perdagangan global. Di satu sisi, pengakuan USTR atas komitmen Indonesia memberantas kerja paksa menjadi modal positif. Di sisi lain, tarif 10% tetap membebani eksportir. Pemerintah mengandalkan perjanjian dagang alternatif dan penyederhanaan regulasi domestik sebagai strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada pasar AS.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Veda Praxis dan IRM Perkuat Budaya Risiko Nasional
Kasus Anak Pejabat Pamer Kekayaan, KSP Angkat Bicara
Koperasi Desa Mulai Bayar Utang September 2026
Ruang Tambah Anggaran Belanja Makin Sempit
25 Ribu Kopdes Merah Putih Mulai Beroperasi September 2026
BCA Syariah Mulai Bangun Masjid Pertama dari 99 Masjid