ASN Medan Kembali Kerja 25 Maret, Tolak WFA Berpusat
Gambar atau konten salah?
Medan – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Medan diwajibkan hadir di kantor pada hari pertama setelah libur Lebaran. Semua ASN harus masuk kerja pada 25 Maret 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menegaskan bahwa Pemkot Medan tidak menerapkan sistem *work from anywhere* (WFA) yang diusulkan pemerintah pusat. "Kita mewajibkan masuk kerja di luar libur lebaran. Jadi nanti tanggal 25 Maret semua ASN wajib masuk dan bekerja dari kantor kecuali yang sedang cuti," ujar Subhan saat dikonfirmasi, Minggu (22 Maret 2026).
Subhan menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait libur Nyepi dan Lebaran. Menurutnya, semua ASN yang tidak cuti diwajibkan masuk bekerja di hari pertama usai libur.
“Pak wali kota memberikan atensi untuk itu, sehingga diminta agar seluruh ASN bisa masuk bekerja setelah libur Lebaran dari tanggal 20 sampai 24 Maret,” tambahnya.
Subhan juga menyatakan akan ada sanksi bagi pegawai yang tidak masuk bekerja setelah libur. "Sanksinya mulai dari teguran hingga sanksi sosial. Karena kita sudah mengeluarkan imbauan dalam bentuk surat edaran," pungkasnya.
Dari situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diketahui bahwa pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.
Surat Edaran (SE) tersebut ditandatangani Menaker Yassierli pada 13 Februari 2026 dan dirancang untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, serta menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.
“Melalui SE yang ditujukan pada para pemimpin perusahaan/pelaku usaha di seluruh Indonesia ini, Menaker mengimbau para pemimpin perusahaan/pelaku usaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA),” tulis imbauan tersebut.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa meski pemerintah pusat mengusulkan WFA, pemerintah kota Medan tetap menegakkan kehadiran fisik di kantor, sambil mengakui adanya kebijakan nasional tentang WFA yang dapat dipertimbangkan di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka 08 Juni, Pendaftaran Senin
Slamet Santoso: TKI Banyuwangi Jadi Pemain Pro Polandia
Rupiah 18.000 per Dolar, Menteri Usulkan Barter Filipina
Klungkung Evaluasi Retribusi Nusa Penida Saat High Season
Google Luncurkan Fitur Cegah Panggilan Deepfake Online
Bansos PKH dan BPNT 1 Juni 2026: Penerima Desil 1-4 Saja
BKN Tegaskan CPNS 2026 Belum Dibuka, Hindari Hoaks Online
