Aturan Batas Usia Medsos Anak Sulit Diterapkan

Mira T. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 80 dibaca
Bisik.id
Aturan Batas Usia Medsos Anak Sulit Diterapkan

Gambar atau konten salah?

Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke ruang digital, termasuk media sosial, dinilai pengamat kebijakan masih menghadapi tantangan implementasi di lapangan. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Direktur ICT Institute, Heru Sutadi, menyoroti Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Menurutnya, mekanisme verifikasi usia yang diterapkan banyak platform digital masih mudah dimanipulasi. Saat ini, banyak platform hanya menampilkan kotak dialog sederhana yang meminta konfirmasi tahun kelahiran atau usia pengguna.

“Platform hanya menampilkan notifikasi pop-up yang menanyakan tahun lahir atau status sudah di atas 16 tahun. Pengguna tinggal menekan tombol konfirmasi saja. Ini sangat rentan dimanipulasi, dan anak-anak bisa dengan mudah mengklik tanpa pembatasan akses,” ujar Heru saat dihubungi pada Selasa (10/03/2026).

Heru menekankan bahwa keberhasilan penerapan pembatasan usia ini sangat bergantung pada keseriusan platform digital dalam membangun sistem verifikasi yang lebih kuat. Meskipun demikian, ia menilai kebijakan pembatasan akses ini tetap penting sebagai langkah awal pencegahan.

Tujuan utama pembatasan ini adalah melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya. Risiko tersebut mencakup perundungan siber, penipuan, kecanduan digital, serta paparan konten berbahaya seperti pornografi, perjudian daring, dan ajakan paham ekstremisme. “Pembatasan akses adalah upaya preventif untuk melindungi anak dari risiko digital,” katanya.

Namun, Heru menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup. Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh agar kebijakan perlindungan anak di internet benar-benar efektif. Ia menggarisbawahi perlunya peningkatan literasi digital bagi anak, orang tua, dan guru.

“Regulasi itu hanya pagar terdepan. Anak, orang tua, guru, dan masyarakat harus paham cara menggunakan teknologi dengan aman, mengenali bahaya, dan mengembangkan kebiasaan digital yang sehat,” jelas Heru.

Selain itu, Heru menyarankan agar pembatasan usia ini dikombinasikan dengan langkah pengamanan dari platform, pengawasan keluarga, dan program literasi digital yang berkelanjutan di lingkungan sekolah dan masyarakat. Ia juga menuntut komitmen platform digital untuk mematuhi aturan Indonesia.

Jika platform terbukti tidak patuh, pemerintah harus menegakkan kewajiban hukum disertai ancaman sanksi yang tegas dan benar-benar dijalankan saat terjadi pelanggaran. Untuk mencegah manipulasi usia, Heru menyarankan pemerintah dan platform bekerja sama mengembangkan metode verifikasi yang lebih akurat.

“Harus ada metode verifikasi pengguna yang lebih kuat untuk memastikan bahwa pengguna memang sudah di atas 16 tahun, bukan anak-anak,” ucap Heru.

Mengenai kemungkinan penurunan jumlah pengguna aktif media sosial setelah aturan turunan PP Tunas ini terbit, Heru memperkirakan hal itu akan terjadi. “Seharusnya memang terjadi penurunan, karena anak-anak di bawah 16 tahun cukup banyak menggunakan platform digital. Jika jumlah pengguna aktif tidak turun, berarti aturan ini tidak berjalan,” pungkasnya.


Ringkasan

Kebijakan pembatasan akses digital bagi anak di bawah 16 tahun oleh Komdigi menghadapi kendala utama pada lemahnya verifikasi usia di platform digital. Pengamat ICT Institute, Heru Sutadi, menyatakan bahwa mekanisme konfirmasi usia yang ada mudah dimanipulasi. Walaupun pembatasan ini penting sebagai pencegahan risiko digital seperti perundungan dan paparan konten berbahaya, Heru menekankan bahwa efektivitasnya memerlukan literasi digital yang kuat untuk semua pihak serta penerapan sistem verifikasi yang lebih akurat oleh platform. Ia juga menyoroti perlunya sanksi tegas bagi platform yang tidak patuh pada regulasi Indonesia.

Pembatasan Akses DigitalVerifikasi UsiaPerlindungan AnakPlatform DigitalLiterasi DigitalKominfoRisiko Siber

Komentar

Memuat komentar...