Bagaimana Cara Merata Membagi Daging Kurban Idul Adha

Jaka M. · 3 min baca · 9 hari lalu · 25 dibaca
Bisik.id
Bagaimana Cara Merata Membagi Daging Kurban Idul Adha

Gambar atau konten salah?

Idul Adha akan segera tiba, menandai tradisi penyembelihan kurban dan pembagian daging kepada masyarakat. Banyak orang masih bertanya bagaimana cara membagi daging kurban secara adil dan sesuai syariat Islam.

Menurut laman Baitul Maal Hidayatullah, Islam tidak menetapkan ukuran pasti berapa kilogram daging kurban yang harus dibagikan. Namun para ulama mengajarkan agar pembagian dilakukan secara merata, dengan prioritas kepada fakir miskin agar manfaat kurban tersebar luas.

Ulama mazhab Hambali, Al‑Buhuti, menyebutkan bahwa daging kurban yang layak dibagikan sekitar 1 kilogram. Takaran tersebut dianggap sudah masuk hitungan sedekah dan cukup untuk diberikan kepada penerima kurban.

Rumah Zakat melaporkan bahwa banyak ulama lain juga menyarankan pembagian sekitar 1‑2 kilogram per penerima. Jumlah ini dianggap cukup untuk dinikmati satu keluarga dalam satu atau dua kali masak. Pembagian biasanya disesuaikan dengan jumlah hewan kurban dan banyaknya penerima, sehingga panitia kurban perlu menghitung agar pembagian tetap merata dan tidak timpang.

Mayoritas ulama menganjurkan daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk pemilik kurban dan keluarganya, sepertiga untuk kerabat, tetangga atau sahabat, dan sisanya untuk fakir miskin. Praktik ini mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan didukung oleh ulama seperti Imam Malik, Hanafi, dan Hambali. Tujuannya agar manfaat kurban tidak hanya dirasakan pemilik hewan tetapi juga masyarakat sekitar.

Untuk kurban sunnah, pemilik kurban diperbolehkan memakan sebagian dagingnya. Namun untuk kurban nazar, seluruh daging wajib disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh pemilik kurban.

Berikut golongan yang dianjurkan menerima daging kurban:

  • Fakir dan miskin
  • Orang yang berkurban (Shohibul)
  • Teman, kerabat, dan tetangga sekitar

Fakir miskin menjadi golongan yang paling diutamakan, sesuai anjuran Al‑Qur’an Surah Al‑Hajj ayat 28 dan 36 yang memerintahkan memberi makan kepada orang yang membutuhkan dari hewan kurban. Daging kurban juga boleh diberikan kepada nonmuslim, terutama jika termasuk golongan fakir miskin atau membutuhkan bantuan. Pembagian tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial dan berbagi kepada sesama.

Hitung hasil daging kurban juga penting. Satu ekor sapi dengan berat hidup sekitar 350 kilogram biasanya menghasilkan daging kurang lebih 122 kilogram. Jumlah itu belum termasuk jeroan, kepala, kaki, dan ekor. Dari total tersebut, panitia dapat memperkirakan jumlah penerima. Jika setiap orang mendapat 1 kilogram, maka satu sapi dapat dibagikan kepada lebih dari 100 penerima. Proses penimbangan penting dilakukan agar pembagian tetap adil. Panitia juga dianjurkan membagikan daging dalam kondisi mentah supaya penerima bisa mengolahnya sesuai kebutuhan.

Pembagian daging kurban sebaiknya dilakukan segera setelah penyembelihan. Hal ini juga sesuai Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan”. Salah satu ketentuan hukumnya adalah daging hewan kurban disunahkan untuk didistribusikan segera setelah disembelih. Selain itu, panitia perlu memastikan pembagian tidak menyulitkan penerima.

Salah satu cara memudahkan adalah dengan mendata warga yang berhak menerima sejak sebelum hari penyembelihan. Daging kurban juga tidak boleh dijual baik oleh panitia maupun penerima. Semua bagian hewan kurban harus dimanfaatkan sesuai ketentuan syariat Islam.

Dengan memahami anjuran ulama dan ketentuan fatwa, panitia kurban dapat mengatur pembagian daging secara adil dan merata. Hal ini memastikan setiap penerima, baik keluarga kurban, kerabat, tetangga, maupun fakir miskin, mendapatkan bagian yang layak. Proses penimbangan dan distribusi yang tepat juga menjaga agar daging tidak terbuang dan manfaat kurban dapat dirasakan oleh banyak orang.

Idul Adhakurbanpembagian dagingfakir miskinulamapenimbanganfatwa MUI

Komentar

Memuat komentar...