Baliho di Gladak Solo Dinilai Mengganggu Estetika Kota
Gambar atau konten salah?
Maretha, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo, menilai bahwa keberadaan baliho bergambar SISKS Paku Buwono XIV Mangkubumi dan Menbud Fadli Zon bersama KGPH Panembahan Agung Tedjowulan di Gladak, Solo, tidak sesuai dengan estetika kota. “Kalau dari sisi estetika kota, itu menjadi tidak bagus. Karena jika dilihat dari arah utara, estetika kotanya memang harusnya bebas dari baliho,” ungkapnya pada Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Maretha, kawasan Gladak hingga Keraton merupakan koridor visual terbuka. Seharusnya, pandangan langsung masuk ke pintu gapura Gladak sampai ke Keraton. “Harusnya pandangan langsung masuk ke pintu gapuranya Gladak sampai ke Keraton. Konsepnya kan begitu. Tapi kalau ada baliho di kiri-kanannya, jadi kesannya tertutup,” ia menambahkan.
Ia menekankan bahwa seolah-olah struktur cagar budaya yang megah terhalang oleh baliho. “Selama tidak merusak bangunannya, secara pengenaan cagar budaya memang tidak apa-apa. Tapi kalau dari estetika, itu tidak pas,” jelas Maretha.
Lebih lanjut, Maretha mengaku tidak pernah menerima koordinasi atau permohonan izin terkait pemasangan baliho di area cagar budaya nasional tersebut. “Kami belum mendapatkan izin terkait dengan pemasangan balihonya. Tidak ada koordinasi sama sekali ke kami,” pungkasnya.
Baliho bergambar Fadli Zon, Tedjowulan dan Gusti Moeng terpampang di sisi kanan gapura Jalan Paku Buwono, bersebelahan dengan baliho SISKS PB XIV Mangkubumi. Ketiganya memakai baju hijau, menciptakan kesan kompak.
Salah satu tukang becak di Gladak, Teguh berusia 50 tahun, mengatakan baliho tersebut dipasang pada Sabtu, 6 Juni. “Kalau ini (baliho) baru aja, kemarin. Duluan yang ini (baliho PB XIV Mangkubumi) dipasangnya,” katanya saat ditemui di kawasan Gladak pada Minggu, 7 Juni.
Situasi ini menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan estetika kota dan aktivitas pemasangan baliho di area bersejarah. Tanpa izin resmi, langkah tersebut menimbulkan ketegangan antara pengelola warisan budaya dan pihak yang mempromosikan pesan melalui baliho.
Secara keseluruhan, kasus ini menegaskan perlunya koordinasi yang jelas antara pihak berwenang dan pemilik media promosi agar nilai estetika dan pelestarian warisan budaya tetap terjaga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
