Paku Buwono XIV Setujui Pertemuan Mayor Solo Malam 1 Suro

Vera T. · 2 min baca · 4 menit lalu · 3 dibaca
Bisik.id
Paku Buwono XIV Setujui Pertemuan Mayor Solo Malam 1 Suro

Gambar atau konten salah?

KPA Singonagoro, juru bicara Paku Buwono XIV Purbaya, menanggapi permintaan KPH Panembahan Agung Tedjowulan untuk memfasilitasi pertemuan dengan Mayor Solo Respati Ardi terkait pelaksanaan Malam 1 Suro. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan hadir bila mendapat undangan.

“Ya kalau dari kita pada prinsipnya kita menghargai dan menghormati pemerintah, kalau undangan pasti nanti kita juga akan menghadiri ya,” kata Singonagoro saat dihubungi pada 11 Juni 2026. Menurutnya, pertemuan tersebut akan menjadi ajang menyampaikan pandangan tentang paugeran Keraton Solo, khususnya mengenai keputusan PB XIII yang mengangkat putra mahkota.

“Kami menyampaikan pandangan kita juga mengajak Mas Wali juga berdiri di atas jalur yang benar. Karena paugerannya (aturannya) kan jelas to, ketika raja terdahulu atau PB XIII itu mengangkat Putra Mahkota, maka ya yang menjadi raja penerusnya ya Putra Mahkotanya itu,” terangnya. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Malam 1 Suro oleh pihak PB XIV adalah bentuk pelestarian tradisi yang sudah ada.

Singonagoro mengumumkan bahwa Kirab Pusaka Malam 1 Suro 2026 akan digelar pada 16 Juni. Ia menegaskan, “Ya bukan menggelar Suro sendiri, tapi Suro itu tetap akan kita laksanakan sebagai wujud kita melestarikan warisan tradisi yang sudah ada gitu. Lha dari dulu kan yang sering membuat tandingan kan pihak sebelah, mereka Gusti Moeng dan juga kawan-kawannya itu. Mulai dari PB XIII waktu masih sugeng (hidup) itu kan setiap Suro juga mereka yang menyelenggarakan sendiri, tidak mau ikut dengan raja yang bertakhta kan gitu,” terangnya.

Di sisi lain, Singonagoro mengkritik Gusti Tejo yang dianggapnya perlu lebih fokus pada revitalisasi keraton ketimbang urusan rapat kirab. Ia berkata, “Untuk terkait usulan Gusti Tejo, kami sarankan Gusti Tejo itu malah fokus pada revitalisasi yang kini dikerjakan. Itu sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Cagar Budaya atau belum, karena kami tidak melihat adanya kajian akademik dalam revitalisasi terbaru itu. Memperlakukan cagar budaya tidak bisa asal-asalan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menghargai keputusan adat, “Termasuk terkait usulan Pemkot menengahi, ya alangkah baiknya malah Gusti Tedjo itu belajar menghargai keputusan adat yang berlaku di mana Putra Mahkota itu sudah jumeneng noto (naik takhta) jadi Sinuhun,” ujar dia.

Sehubungan dengan permintaan KPH Panembahan Agung Tedjowulan untuk mengadakan rapat bersama Mayor Respati Ardi, ia mengungkapkan bahwa hasil rapat tersebut akan mengakomodasi pertemuan lanjutan yang diatur oleh mayor. Rencananya, rapat tersebut bisa dilaksanakan pada 13 Juni atau 14 Juni. “Sudah banyak masukan dan sudah banyak analisa, sehingga diambil kesimpulan bahwa tanggal 13 Juni atau 14 Juni nanti, saya tadi dari perwakilan Balai Kota ada, supaya dilaporkan ke Pak Wali, supaya Pak Wali mengundang kita semuanya. Itu, jadi dari saya sama Gusti Wandansari nanti, dari pihak-pihak lain yang terkait dengan masalah keraton ini,” katanya pada 9 Juni.

Situasi ini menyoroti ketegangan antara otoritas tradisional dan pemerintah kota dalam mengatur acara budaya. KPA Singonagoro menegaskan bahwa tradisi Malam 1 Suro telah berlangsung lama dan diatur oleh adat, sementara KPH Tedjowulan menuntut koordinasi lebih lanjut dengan pihak mayor untuk memastikan pelaksanaan yang terkoordinasi. Keputusan akhir akan bergantung pada pertemuan yang diharapkan dapat menyatukan semua pihak terkait.

KPA SingonagoroMalam 1 SuroKeraton SoloPB XIIIPB XIVMayor Solo Respati ArdiRevitalisasi Keraton

Komentar

Memuat komentar...