BEI Hapus 18 Saham Perusahaan Pailit dan Macet

Kartika D. · 2 min baca · 11 jam lalu · 35 dibaca
Bisik.id
BEI Hapus 18 Saham Perusahaan Pailit dan Macet

Gambar atau konten salah?

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan menghapus pencatatan saham, atau yang biasa disebut delisting, terhadap 18 perusahaan pada 10 November 2026. Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit dan sudah lama tidak diperdagangkan—lebih dari 50 bulan.

Di antara 18 emiten itu, ada beberapa nama besar yang cukup dikenal. Misalnya raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal dengan Sritex. Juga PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. Kedua perusahaan ini harus delisting karena status pailit yang sudah resmi.

Aturan yang dipakai BEI untuk delisting karena pailit ini tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-N. Lebih tepatnya, ada dua syarat utama. Pertama, dalam ketentuan III.1.3.1, perusahaan mengalami kondisi yang sangat negatif terhadap kelangsungan usahanya dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan pulih. Kedua, dalam ketentuan III.1.3.2, saham perusahaan sudah disuspensi atau dilarang diperdagangkan di pasar reguler dan tunai selama 24 bulan terakhir. Proses delisting ini akan berlaku efektif pada 10 November 2026.

Namun, sebelum delisting benar-benar terjadi, BEI mewajibkan perusahaan-perusahaan ini untuk melakukan pembelian kembali saham, atau buyback. Masa pelaksanaan buyback ini berlangsung dari 11 Mei hingga 9 November 2026.

"Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," demikian bunyi pengumuman BEI.

Berikut adalah daftar lengkap 18 emiten yang akan dihapus pencatatannya. Pertama, perusahaan yang dinyatakan pailit:

  • COWL - PT Cowell Development Tbk
  • MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk
  • SRIL - PT Sri Rejeki Isman Tbk
  • TOYS - PT Sunindo Adipersada Tbk
  • SBAT - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
  • TDPM - PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
  • TELE - PT Omni Inovasi Indonesia Tbk

Kedua, perusahaan yang sudah berada dalam masa suspensi lebih dari 50 bulan:

  • LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk
  • SUGI - PT Sugih Energy Tbk
  • MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
  • LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk
  • SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
  • ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk
  • GOLL - PT Golden Plantation Tbk
  • PLAS - PT Polaris Investama Tbk
  • TRIL - PT Triwira Insanlestari Tbk
  • UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk
  • DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk

Yang menarik, langkah ini menunjukkan bahwa BEI mulai serius membersihkan bursa dari perusahaan-perusahaan yang sudah tidak aktif atau bangkrut. Sritex, misalnya, adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Kejatuhannya menjadi pailit tentu bukan kabar baik bagi industri tekstil nasional. Sementara itu, perusahaan-perusahaan lain yang sudah lama disuspensi—ada yang lebih dari empat tahun—juga akhirnya harus angkat kaki dari bursa. Ini bisa menjadi pelajaran bagi investor untuk lebih berhati-hati dalam memilih saham, terutama yang sudah lama tidak diperdagangkan.

delisting BEIbursa efek indonesiapailit perusahaansuspensi sahambuyback sahamSritex18 emiten

Komentar

Memuat komentar...