BEI Hapus 4 Kriteria Sahan di Papan Pengawasan Khusus

Wati N. · 2 min baca · 49 menit lalu · 16 dibaca
Bisik.id
BEI Hapus 4 Kriteria Sahan di Papan Pengawasan Khusus

Gambar atau konten salah?

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan jaminan bahwa investor pasar modal tetap terlindungi, meskipun ada perubahan aturan mengenai Papan Pemantauan Khusus dan skema perdagangan Full Call Auction (FCA). Perubahan ini menghapus beberapa kriteria yang sebelumnya digunakan untuk menentukan saham mana yang masuk dalam pengawasan khusus. Kriteria yang dihapus mencakup aspek harga, likuiditas perdagangan, dan ketentuan free float.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada berbagai kajian yang sudah dilakukan. Ia menegaskan, sebelum merevisi aturan Papan Pemantauan Khusus, BEI sudah menerapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga perlindungan investor. "Tentu sebelum kami melakukan revisi atas Papan Pemantauan Khusus, kami sudah melakukan beberapa kebijakan untuk memastikan pelindungan investor tetap berjalan, misalnya dengan keterbukaan atau disclosure dari data pemegang saham, data yang lebih granular, dan lain-lain," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026.

Jeffrey juga menambahkan, perubahan aturan ini merupakan hasil dari kajian yang intensif. Ke depannya, saham yang tetap diperdagangkan di Papan Pemantauan Khusus hanyalah saham-saham yang terkait dengan masalah fundamental. "Yang tetap dicatatkan dan diperdagangkan di papan pemantauan khusus adalah saham-saham yang memang terkait dengan fundamental," pungkasnya.

Secara lebih rinci, perubahan pada Peraturan Nomor I-X menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10. Kriteria-kriteria ini sebelumnya berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu agar tetap tercatat di bursa atau free float, serta penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan. Selain itu, BEI juga merevisi Peraturan Nomor II-X. Revisi ini menyempurnakan mekanisme perdagangan saham di Papan Pemantauan Khusus, termasuk penerapan Non-Cancellation Period dalam skema FCA.

Akibat dari perubahan ini, sebanyak 92 saham dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus. Sementara itu, 42 saham lainnya tetap berada dalam pengawasan khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.

Perubahan ini menunjukkan upaya BEI untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi pasar, sambil tetap berusaha menjaga kepentingan investor melalui kebijakan keterbukaan data yang lebih rinci.

BEIperubahan aturanPapan Pemantauan KhususFull Call Auctionperlindungan investorkriteria fundamental

Komentar

Memuat komentar...