BEI Kaji Ulang Insentif Pajak Perusahaan Tercatat
Gambar atau konten salah?
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji ulang kebijakan pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang sudah tercatat di bursa. Insentif ini berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 3%. Kajian tersebut sudah rampung dikerjakan BEI bersama PT Dimensi International Tax.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa kajian ini merupakan satu dari empat langkah strategis yang disiapkan BEI. Tujuannya jelas: mendorong lebih banyak perusahaan melantai di bursa melalui penawaran umum perdana saham atau IPO. Empat pilar ini juga dirancang untuk membuka akses pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar modal.
"Bursa Efek Indonesia bersama dengan PT Dimensi International Tax telah menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak bagi perusahaan tercatat. Saat ini perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh insentif perpajakan berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 3%," kata Jeffrey dalam acara Rise to IPO di Main Hall BEI, Jakarta, pada 02 November 2026.
Untuk membantu UMKM, BEI meluncurkan National GoPublic Academy for Small Medium Enterprises (SME). Program ini bukan sekadar pelatihan biasa. Ia dirancang sebagai wadah pembinaan bertahap. Mulai dari penguatan fundamental bisnis, tata kelola, kualitas, dan transparansi, hingga pemahaman menyeluruh soal proses IPO.
"Pendekatan ini bertujuan untuk membantu perusahaan membangun model bisnis yang kuat, laporan keuangan yang handal, tata kelola yang profesional, dan strategi pertumbuhan yang berkelanjutan," jelas Jeffrey.
Langkah selanjutnya, BEI menggandeng Kementerian UMKM. Kerja sama ini untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang berbagai alternatif pendanaan di pasar modal. Bukan cuma itu. BEI juga bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia (Persero). Tujuannya memperkuat kesiapan perusahaan sebelum benar-benar melantai di bursa.
"Kami ingin memperkuat kesiapan perusahaan melalui proses verifikasi, validasi, dan peningkatan kualitas informasi keuangan maupun non-keuangan. Kesiapan untuk menjadi perusahaan publik bukan hanya soal pendapatan atau aset, melainkan juga legalitas, tata kelola, manajemen risiko, transparansi, serta kesiapan menghadapi tuntutan keberlanjutan, termasuk ESG dan dekarbonisasi," pungkasnya.
BEI tidak hanya mengandalkan insentif pajak. Mereka membangun ekosistem pendampingan yang utuh. Dari akademi untuk UMKM, kerja sama dengan kementerian, hingga verifikasi ketat bersama Surveyor Indonesia. Semua diarahkan ke satu titik: perusahaan yang benar-benar siap menjadi entitas publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
