BEI Resmi Berlakukan Harga Saham Minimal Rp1

Iwan D. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
BEI Resmi Berlakukan Harga Saham Minimal Rp1

Gambar atau konten salah?

Setelah sempat tertunda, aturan baru mengenai batas harga saham terendah di Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya resmi berlaku. Kini, harga saham terendah ditetapkan menjadi Rp1. Angka ini secara otomatis menggantikan batas bawah sebelumnya yang berada di Rp50, atau yang lebih akrab disebut sebagai saham gocap.

Dengan adanya perubahan ini, saham-saham yang sebelumnya terpaku di harga Rp50 bisa diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih lebar. Dampaknya cukup signifikan. Proses penemuan harga pasar, atau yang dikenal dengan istilah price discovery, diyakini akan semakin berkualitas. Likuiditas perdagangan juga diprediksi meningkat. Pelaku pasar pun mendapat fleksibilitas lebih dalam mengelola portofolio investasi mereka.

Perubahan ini sejatinya sudah direncanakan sejak lama. Tujuan utamanya sederhana: memberikan akses likuiditas yang lebih baik dan menyempurnakan proses penentuan harga di pasar. Rencana awal, aturan ini mulai diterapkan pada awal September. Namun, pelaksanaannya harus ditunda.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa sebenarnya uji coba aturan ini sudah berjalan sejak Agustus lalu. Hasilnya pun dinilai cukup baik. Tapi, masih ada sejumlah Anggota Bursa yang belum mengikuti tahap pengujian tersebut. Penundaan, menurutnya, adalah langkah yang perlu diambil karena beberapa anggota bursa belum sepenuhnya siap.

Hingga pekan lalu, misalnya, masih ada satu Anggota Bursa yang belum siap menghapus batas minimum harga saham Rp50. Jeffrey menyampaikan optimisme bahwa anggota bursa tersebut bisa mengikuti simulasi pada hari Sabtu dan siap bertransaksi pada tanggal 28 nanti. "Kami sangat optimis untuk mock di hari Sabtu ini, satu anggota bursa itu bisa ikut mock ini dan kemudian siap untuk bisa ikut dalam perdagangan di tanggal 28 nanti, yang sudah tidak lagi menggunakan harga minimum Rp50," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 September 2026.

Lantas, bagaimana perkembangan terbaru kebijakan ini? Apa saja yang perlu dicermati oleh investor ritel? Pertanyaan-pertanyaan ini akan dibahas lebih dalam dalam program Market Review detikSore.

Beralih ke Jawa Timur, ada kabar lain yang tak kalah menarik. Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, resmi bebas bersyarat. Nama asli Mas Bechi adalah Muhammad Subchi Azal Tsani. Kepastian ini disampaikan oleh Ditjenpas, Budi Waskito.

Keputusan pembebasan bersyarat ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Lima hari setelah SK itu terbit, tepatnya pada 20 Agustus 2025, Mas Bechi resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. "Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan Bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan," jelas Budi.

Bagaimana sebenarnya duduk perkara pembebasan bersyarat Mas Bechi? Jurnalis detikJatim akan memaparkan selengkapnya.

Menjelang petang, detikSore akan kembali mengupas literasi keuangan. Kali ini, pakar perencanaan keuangan akan hadir langsung. Topik yang dibahas adalah bagaimana cara menyesuaikan pendapatan yang cenderung stagnan dengan fluktuasi harga kebutuhan sehari-hari. Apakah ada strategi khusus yang bisa dipelajari, terutama bagi mereka yang bergaji UMR? Diskusi ini akan disajikan dalam segmen Sunsetalk.

Aturan harga saham Rp1 ini menjadi perubahan struktural di pasar modal Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas dan akurasi harga. Sementara itu, kasus Mas Bechi menunjukkan bahwa proses hukum, termasuk pembebasan bersyarat, berjalan berdasarkan regulasi yang berlaku.

aturan harga saham Rp1Bursa Efek Indonesialikuiditas perdaganganprice discoveryinvestor ritelpembebasan bersyaratMas Bechi

Komentar

Memuat komentar...