Pajak Rp567 Triliun Tak Dipungut, Beredar di Masyarakat

Rizki W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pajak Rp567 Triliun Tak Dipungut, Beredar di Masyarakat

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa tahun ini negara tidak memungut pajak sebesar Rp 567 triliun. Angka ini berasal dari berbagai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah. Tujuannya, menjaga daya beli masyarakat dan mendorong investasi.

"Tahun 2026 kita estimasi Rp 576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita. Namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi maupun kegiatan utama," kata Suahasil dalam acara Antara Business Forum 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Suahasil menjelaskan, pajak tidak semata-mata alat untuk mengumpulkan uang negara. Pajak juga berfungsi sebagai instrumen untuk memberi insentif. Baik kepada masyarakat maupun dunia usaha.

Insentif itu diberikan lewat berbagai kebijakan. Mulai dari pembebasan pajak, pengurangan pajak, hingga tarif khusus untuk kelompok atau sektor tertentu. Penerima insentif mencakup UMKM, manufaktur, pertanian, perdagangan, dan sektor jasa.

"Dan kita menginginkan kalau insentif pajak ini sudah dikeluarkan, kebijakannya maka dipakai," ujarnya.

Suahasil mengakui, pemberian insentif ini membuat negara kehilangan penerimaan. Tapi menurutnya, itu tidak masalah. Sebab, uang yang tidak dipungut itu tetap beredar di dalam perekonomian Indonesia.

"Dan penerima manfaat yang paling besar adalah rumah tangga karena berbagai macam pajak tidak dikenakan untuk barang-barang bahan pokok, tidak dikenakan untuk berbagai macam. Kalau yang iklim investasi itu berarti ada biaya masuk yang tidak dikenakan dan seterusnya," pungkasnya.

Pemerintah memilih untuk tidak memungut sebagian pajak dengan harapan uang itu bisa menggerakkan konsumsi dan investasi. Alih-alih masuk ke kas negara, dana tersebut berputar di masyarakat. Ini adalah strategi fiskal yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi jangka pendek dibandingkan penerimaan negara langsung.

insentif pajakdaya beliinvestasipenerimaan negarakonsumsiUMKMpertumbuhan ekonomi

Komentar

Memuat komentar...