BGN Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Sisa Pangan dan Limbah

Endah K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 34 dibaca
Bisik.id
BGN Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Sisa Pangan dan Limbah

Gambar atau konten salah?

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penanganan sisa makanan, limbah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini bertujuan untuk memastikan program tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Hal ini diatur dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa setiap Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) bertanggung jawab penuh dalam menangani sisa makanan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan, "SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab."

Dalam program MBG, terdapat dua jenis air limbah domestik yang dihasilkan, yaitu limbah nonkakus dan limbah kakus. SPPG memiliki dua opsi dalam mengelola air limbah ini. Mereka bisa mengolahnya secara mandiri dengan fasilitas yang ada atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki keahlian dalam pengolahan limbah. Dadan menambahkan, "Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku."

Jika SPPG memilih untuk membuang air limbah, mereka harus memastikan proses tersebut dilakukan dengan aman dan terkontrol. Ini termasuk pengoperasian dan perawatan instalasi pengolahan air limbah serta memastikan aliran limbah mengalir lancar ke saluran drainase tanpa mencemari lingkungan. Pemantauan kualitas air limbah juga harus dilakukan secara berkala, minimal setiap tiga bulan, untuk memastikan bahwa hasil pengolahan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Selain itu, BGN mewajibkan setiap SPPG untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung, termasuk instalasi pengolahan air limbah dan tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut. Dadan menekankan, "Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Semua aspek, mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, harus dikelola dengan baik."

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Badan Gizi Nasionalaturan barusisa pangansampahair limbahMakan Bergizi Gratispengolahan limbahkesehatan masyarakat

Komentar

Memuat komentar...