Nurul H. · 2 min baca · 49 menit lalu · 22 dibaca
Bisik.id

Gambar atau konten salah?

PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), bagian dari Holding BUMN Danareksa, dan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (KKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada 5 Juni 2026. Perjanjian ini menargetkan penataan pesisir dan pemanfaatan ruang perairan di Kawasan Batang.

Direktur Utama Holding BUMN Danareksa, Ngurah Wirawan, menegaskan bahwa kerja sama ini mengubah kebijakan menjadi tindakan nyata di lapangan. Ia berkata, “Kawasan industri yang baik justru harus ikut menjaga garis pantainya, ekosistem lautnya, dan masyarakat pesisir di sekitarnya. Peran kami sebagai Holding adalah menjadi orkestrator yang mempertemukan keahlian dan sumber daya, agar setiap pihak dapat memainkan perannya.”

Perjanjian mencakup empat ruang lingkup: penataan ruang laut, rehabilitasi dan restorasi ekosistem pesisir, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyebaran kebijakan. Fokus utama adalah pengelolaan karbon biru melalui konservasi mangrove, yang berfungsi sebagai penyimpan karbon sekaligus pelindung daratan.

Kerja sama ini bagian dari transformasi Holding BUMN Danareksa menjadi pengelola kawasan industri nasional terintegrasi lewat inisiatif Kawasan Industri Indonesia. Saat ini, Holding mengelola tujuh kawasan industri dengan total 7.800 hektare lahan, menampung lebih dari 1.600 tenant dari 25 negara, dan telah menyerap 300.000 tenaga kerja.

KITB merupakan Proyek Strategis Nasional yang diakui sebagai KEK Industropolis Batang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025. Kerja sama ini selaras dengan Asta Cita, khususnya memperkuat kedaulatan maritim, melanjutkan hilirisasi, dan mendorong pembangunan yang adil.

Ngurah menutup siaran pers dengan ajakan, “Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan yang selaras dengan pelestarian di Batang, agar model ini dapat direplikasi di kawasan-kawasan lain, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian dan masyarakat.”

Dengan perjanjian ini, diharapkan industri dapat tumbuh sambil menjaga kelestarian laut melalui penataan ruang laut yang tertib, restorasi ekosistem pesisir, dan pemberdayaan masyarakat di KEK Industropolis Batang.

Perjanjian ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, dan Pelaksana Tugas Direktur Utama KITB, Indri Septa Respati. Saksi hadir adalah Direktur Utama Holding BUMN Danareksa, Ngurah Wirawan.

Kesepakatan ini merupakan lanjutan dari kerja sama antara KKP dan PT Danareksa (Persero) yang ditandatangani pada Juli 2025.

Secara keseluruhan, perjanjian ini menandai langkah konkret dalam menggabungkan pertumbuhan industri dengan pelestarian laut, menegaskan komitmen semua pihak untuk menjaga ekosistem pesisir sambil mendukung ekonomi lokal.

Kawasan Industri Terpadu BatangHolding BUMN DanareksaPenataan PesisirKarbon BiruKonservasi MangroveKedaulatan MaritimPembangunan Berkelanjutan

Komentar

Memuat komentar...