BGN Tutup 2.162 Dapur MBG, Penyaluran 5 Hari Sekolah
Gambar atau konten salah?
Badan Gizi Nasional (BGN) telah memperketat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Menurut Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas, hingga 30 Maret 2026 tercatat 26.066 SPPG beroperasi, dan melalui dapur MBG sudah melayani 61.680.043 orang.
Dari total tersebut, 2.162 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG diberhentikan sementara operasionalnya karena pelanggaran proses bisnis.
“Sebanyak 26.066 SPPG telah beroperasi dengan 2.162 ditutup sementara, dan yang di-suspend 1.789, SP1 368, SP2 5, totalnya 2.162. Tapi ini bergerak terus, ini yang nggak tertib,” kata Zulhas di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Zulhas menegaskan bahwa pelanggaran paling sering terjadi adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tidak terpenuhi, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak sesuai standar, dan penyaluran menu MBG yang kurang layak.
“Jadi tadi ada 2.162 jumlah totalnya. Tapi 1.789 di-suspend agar bisa diperbaiki. Kalau nggak diperbaiki ya kita tutup,” ujar Zulhas.
Menurutnya, penyaluran program MBG akan dipangkas menjadi 5 hari dalam seminggu untuk penerima anak sekolah, menggantikan sistem 6 hari yang sebelumnya mencakup hari libur.
“Kalau kemarin kan 6 hari, hari libur dikasih juga. Nah itu ternyata kurang efektif. Oleh karena itu kita putuskan, MBG itu hari sekolah. Hari sekolah datang 5 hari. Kalau libur, Lebaran ya kan, kalau dimasukin juga nggak efektif. Jadi itu libur nggak ada lagi. Dia hanya diberikan di hari sekolah,” jelas Zulhas.
Zulhas menambahkan bahwa kebijakan 5 hari hanya berlaku di sekolah umum. Untuk sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) atau daerah dengan angka stunting tinggi, akan ada penanganan khusus.
“Selain 5 hari di sekolah, kalau diperlukan bisa saja ditambah lagi 1 hari karena stuntingnya tinggi, atau di daerah tertinggal, memang di situ kurang, kemiskinan juga tinggi, dan seterusnya. Itu ada perlakuan khusus,” ujarnya.
Penyaluran kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita tetap berlangsung secara normal, sehingga kelompok penerima ini dikecualikan dari kebijakan efisiensi program MBG.
Kebijakan ini menyesuaikan program dengan kebutuhan spesifik daerah dan kelompok rentan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pemerintah, DPR Setujui UU P2SK, Reformasi Keuangan
DPR Setujui RUU P2SK, Mulai Tahap Akhir Persidangan
Debat Akhir HIPMI 2026: Kandidat BPP Bersaing Pasar Modal
PINDEX 2026: Pertamina Patra Niaga Pamer Teknologi Energi
IHSG Turun 4,15% Menembus Support 5.735, Investor Khawatir
Harga Emas Antam 24K Turun Rp15.000 per Gram di Bursa
Berita Terbaru
Kucing Terapi Pinecone Jadi Asisten Guru Seni Rhode Island
Pemerintah, DPR Setujui UU P2SK, Reformasi Keuangan
DPR Setujui RUU P2SK, Mulai Tahap Akhir Persidangan
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ternyata Miliki Aset Berlimpah
Santerra De Laponte: Tujuan Foto Keluarga di Pujon Malang
Enam Pemancing Diselamatkan Setelah Perahu Terbalik Buleleng
