Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
Gambar atau konten salah?
Seorang nasabah mengeluhkan produk reksa dana terproteksi yang dibelinya melalui PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Dana investasi tersebut, menurut pengakuannya, belum bisa dicairkan meskipun produk sudah jatuh tempo sejak tahun 2023.
Dalam unggahan di media sosial Threads, investor itu menyatakan bahwa produk reksa dana terproteksi yang dibeli dari Maybank cabang Pemuda tidak bisa dicairkan. Penyebabnya, kata dia, adalah kesalahan investasi yang dilakukan oleh pihak perbankan.
"Saya membeli ini dari Maybank cabang Pemuda dari 2020 yang mestinya cair di 2023. Sampai sekarang tidak bisa cair dikarenakan kesalahan investasi pihak Maybank, dan sampai sekarang masih terus belum bisa dicairkan," tulisnya dalam unggahan tersebut, dikutip pada Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menambahkan, salah satu investasi Maybank itu diduga gagal bayar karena perusahaan yang menjadi sasaran investasi ternyata bangkrut. Investor tersebut juga mengaku sudah berulang kali berupaya menagih agar produk reksa dananya bisa dicairkan. Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum juga bisa ditarik.
"Sekarang sudah 7 tahun dana tidak bisa cair dengan alasan perusahaan yang diinvestasikan bangkrut. Belum ada kepastian kapan uang kembali dan hanya terus mengatakan 'kami kawal pak'," jelas investor tersebut.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk akhirnya memberikan tanggapan terkait keluhan nasabahnya itu. Pihak Maybank menyatakan bahwa setiap produk investasi memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda-beda.
Meskipun demikian, seluruh karakteristik dan risiko tersebut, menurut Maybank, sudah disampaikan kepada nasabah melalui prospektus, fund fact sheet, dan dokumen lainnya. Proses penjelasan kepada nasabah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum keputusan investasi diambil.
"Sebagai salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) senantiasa menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan regulator serta berkomitmen untuk mendampingi nasabah dalam memperoleh informasi terkait perkembangan investasi tersebut," kata Juru Bicara Maybank Indonesia dalam keterangan resminya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman nasabah terhadap risiko produk investasi sebelum membeli. Meskipun bank telah menyampaikan informasi melalui dokumen resmi, nasabah tetap perlu mencermati secara saksama karakteristik produk, terutama soal jatuh tempo dan kemungkinan gagal bayar. Belum ada kepastian kapan dana investor tersebut akan kembali.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
