BKSDA Tegaskan Anak Krakatau Bukan Destinasi Wisata

Sinta R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
BKSDA Tegaskan Anak Krakatau Bukan Destinasi Wisata

Gambar atau konten salah?

BKSDA BengkuluLampung menegaskan bahwa Gunung Anak Krakatau bukan destinasi wisata. Penegasan ini muncul setelah foto dan video yang menunjukkan wisatawan beraktivitas di kawasan gunung api aktif tersebut menjadi viral.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengenai aktivitas pengunjung di Pulau Gunung Anak Krakatau. Aktivitas tersebut terekam oleh kamera pemantau pada Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Itno, masih banyak masyarakat yang salah memahami status kawasan Anak Krakatau. Sebagian menganggap lokasi tersebut dapat dikunjungi untuk berwisata selama aktivitas vulkaniknya terlihat normal. “Perlu dipahami bahwa Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau bukan destinasi wisata. Kawasan ini diperuntukkan untuk kepentingan konservasi, penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan kegiatan penyadartahuan konservasi yang telah memperoleh izin,” ujarnya pada Selasa, 16 Juni 2026.

Itno menjelaskan bahwa status Gunung Anak Krakatau yang saat ini berada pada Level II atau Waspada bukan satu‑satunya alasan masyarakat tidak boleh berkunjung. Larangan tersebut juga berkaitan dengan status kawasan sebagai cagar alam. “Tolak ukur boleh atau tidaknya aktivitas wisata bukan semata‑mata kondisi gunung api. Status kawasan tetap tidak berubah. Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau tidak diperuntukkan bagi kegiatan pariwisata,” tegasnya.

BKSDA juga mengingatkan bahwa Gunung Anak Krakatau merupakan gunung api aktif yang sewaktu‑saat dapat mengalami peningkatan aktivitas. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat, operator wisata, hingga pemilik kapal tidak menawarkan maupun membawa wisatawan ke kawasan tersebut. Selain alasan keselamatan, aktivitas kunjungan wisata juga berpotensi mengganggu fungsi konservasi yang menjadi tujuan utama pengelolaan kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau.

“BKSDA akan terus berkoordinasi dengan PVMBG, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pengawasan kawasan serta penyampaian informasi kepada masyarakat,” tambah Itno.

Itno mengajak seluruh pihak mematuhi aturan kawasan konservasi dan rekomendasi PVMBG agar tidak terjadi risiko yang membahayakan keselamatan pengunjung. “Jangan sampai ada anggapan bahwa ketika Gunung Anak Krakatau terlihat tenang maka kawasan ini bisa dijadikan tujuan wisata. Statusnya tetap kawasan konservasi yang dilindungi, bukan objek wisata,” pungkasnya.

Kesimpulannya, Gunung Anak Krakatau tetap berada di bawah perlindungan cagar alam. Kegiatan wisata tidak diizinkan meski aktivitas vulkanik terlihat normal, karena tujuan utama kawasan adalah konservasi dan penelitian. Pihak BKSDA terus memantau dan mengkoordinasikan upaya pengawasan bersama PVMBG dan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

BKSDAGunung Anak KrakatauCagar AlamPVMBGWisataKonservasiAktivitas VulkanikLevel II

Komentar

Memuat komentar...