BLK Sulbar: Ganti Rugi Tertunda, Tanah Disalju ke Pengadilan
Gambar atau konten salah?
Perkara ini berawal ketika Ashar Anas membeli lahan dari M Sila seharga Rp 65 ribu per meter persegi. Lahan tersebut kemudian menjadi target Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) sebagai lokasi UPTD Balai Latihan Kerja (BLK Sulbar).
Setelah transaksi, Akriadi, kuasa hukum Ashar Anas, menyatakan bahwa hak atas tanah tersebut sepenuhnya telah berpindah kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa para penjual, termasuk M Sila, secara sadar mengakui terjadinya jual beli melalui beberapa pertemuan.
Namun, M Sila dan Bustam Ali kemudian menolak pembayaran ganti rugi yang dianggap tidak sesuai dengan nilai yang dianggarkan Pemprov Sulbar. Akriadi menjelaskan, “Persoalan yang sebenarnya adalah adanya pihak-pihak yang telah menjual tanahnya kepada klien kami, namun kemudian kembali mengajukan keberatan terhadap proses pembayaran ganti rugi yang menjadi hak klien kami.”
Untuk meneguhkan kepemilikan dan mendapatkan pembayaran, Akriadi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Mamuju. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 23/Pdt.G/2026/PN Mam dan bertujuan memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan lahan serta hak kliennya atas ganti rugi.
Akriadi menambahkan, “Kami juga sedang mengkaji dan mempersiapkan langkah hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mengajukan klaim atau keberatan atas tanah yang secara hukum bukan lagi menjadi haknya sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami.”
Di sisi lain, Kepala Disperkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin, menyatakan bahwa sisa pembayaran lahan tertunda karena keterbatasan anggaran daerah pada tahun 2026. Ia belum mengetahui jumlah ganti rugi yang belum dibayarkan. “Iya, Pemprov belum menyelesaikan karena tidak tersedia anggaran tahun 2026 akibat dari keterbatasan anggaran. Kucek dulu datanya sama Kabid (soal berapa sisa ganti rugi yang belum dibayarkan),” kata Maddareski.
Ditreskrimsus Polda Sulbar sedang menelusuri dugaan mark-up dalam pengadaan lahan UPTD BLK Sulbar di Kecamatan Kalukku, Mamuju. Anggaran pembayaran lahan berasal dari APBD Sulbar tahun 2025, lebih dari Rp 6 miliar. Dana tersebut ditujukan untuk membeli lahan seluas 2,1 hektare dengan harga sekitar Rp 290 ribu per meter persegi.
Polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi. Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Abd Azis, menyatakan, “Iya (kasus dalam pendalaman).”
Akriadi menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan selama penyelidikan Polda Sulbar. Ia berharap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta dan bukti sah, bukan berdasarkan opini publik.
“Pada prinsipnya, klien kami adalah pihak yang memperoleh hak atas tanah tersebut melalui mekanisme jual beli yang sah dan telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada para penjual. Karena itu, hak-hak hukum klien kami harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Gugatan ini menyoroti ketegangan antara pemilik lahan yang telah menjualnya dan pihak pemerintah yang menuntut ganti rugi. Sementara itu, proses investigasi oleh polisi menambah lapisan kompleksitas, menyoroti potensi praktik mark-up dalam pengadaan lahan. Anggaran daerah yang terbatas menjadi faktor penting dalam penundaan pembayaran ganti rugi, menambah ketidakpastian bagi semua pihak.
Dengan fakta-fakta yang masih dalam penyelidikan, kasus ini menunggu keputusan pengadilan dan hasil penyelidikan polisi. Sementara itu, semua pihak menantikan klarifikasi lebih lanjut mengenai jumlah ganti rugi yang belum dibayarkan serta langkah-langkah hukum yang akan diambil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Jembatan III Palu Retak Pasca Gempa M 6,7 16 Juni 2026
Gempa Palu 6,7: BMKG Risiko Likuidasi Ringan, Tsunami Tidak
Gempa 6,7 di Palu, Sulawesi Tengah, kerusakan bangunan
Pasien Sulbar Dipindahkan ke Tenda Darurat Setelah Gempa 6.7
Gempa Palu Hancurkan Auditorium Tadulako, Tidak Ada Korban
Gempa M6,7 Palu 16 Juni, Kerusakan Ringan, Tanpa Tsunami
Berita Terbaru
BLK Sulbar: Ganti Rugi Tertunda, Tanah Disalju ke Pengadilan
SMAN 28 Bandung Tanpa Bangunan, Siswa Dipindah ke SMAN 23
Purbaya: Kemenkeu Hapus Silo, Fokus Kerja Sama Lebih Cepat
Jembatan III Palu Retak Pasca Gempa M 6,7 16 Juni 2026
Spanyol Gagal Gol di Piala Dunia 2026, 0‑0 vs Trinidad
Bogor Rayakan 1 Muharram Bersama DPRD dan Pangdam di Agung
Persiapan Kirab Pusaka 1 Suro 2026: Kebo Bule Tidak Siap
Video Tunjukkan Harga Pertalite Lebih Tinggi dari Pertamax
