BSU Rp900 Ribu Cair November 2026, Ini Syaratnya

Lina F. · 2 min baca · 2 jam lalu · 25 dibaca
Bisik.id
BSU Rp900 Ribu Cair November 2026, Ini Syaratnya

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi rencana pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2026. Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan. Namun, pencairannya tidak dilakukan setiap bulan. Seluruh dana untuk tiga bulan akan diberikan sekaligus, totalnya Rp900 ribu. Jadwal pencairan diestimasikan pada November atau Desember 2026. Penyaluran dana akan dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan tujuan dari kebijakan ini. Menurutnya, ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga daya beli para pekerja. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendukung kelangsungan aktivitas ekonomi secara umum. "Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis pada Minggu, 01 November 2026.

Aturan teknis mengenai BSU 2026 sudah ditetapkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Permenaker baru ini mengatur persyaratan penerima, batas gaji, dan besaran bantuan.

Apa saja syaratnya? Pertama, penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, mereka harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran aktif ini harus terpenuhi paling lambat hingga Agustus 2026. Ketiga, gaji atau upah penerima tidak boleh lebih dari Rp3,5 juta per bulan. Batas ini juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Gaji yang dijadikan acuan adalah gaji terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Data ini harus tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Ada penyesuaian untuk wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta. Di wilayah tersebut, batas gaji akan disesuaikan dengan UMK setempat. Penyesuaian ini dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi pekerja di wilayah yang tidak memiliki UMK, batas gaji akan mengacu pada UMP provinsi setempat. Mekanisme pembulatan yang sama juga berlaku.

Permenaker juga secara tegas menyebutkan siapa saja yang tidak berhak menerima BSU. Bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Informasi lebih lanjut mengenai BSU 2026 dapat dipantau melalui kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.

Kebijakan BSU ini merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan pencairan dana sekaligus sebesar Rp900 ribu, diharapkan pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah tekanan ekonomi. Syarat kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci utama untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

BSU2026bantuan subsidi upahpencairanRp900 ribusyarat penerimaBPJS Ketenagakerjaan

Komentar

Memuat komentar...