Buruh Desak DPR: PKWT Maksimal Satu Tahun
Gambar atau konten salah?
Rencana aksi unjuk rasa akan dilakukan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di depan Gedung DPR, Jakarta. Aksi ini dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2026. Tuntutan utama mereka adalah perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, yang mewakili KBPBI, menyampaikan pernyataan tegas dalam keterangan tertulis pada Senin, 28 September 2026. "Kami akan melakukan aksi pengawalan agar UU Perlindungan Ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh," ujarnya.
Salah satu poin krusial yang diperjuangkan adalah batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang lebih dikenal dengan kerja kontrak. Buruh menginginkan masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun. Rinciannya, melalui dua kali kontrak, masing-masing berdurasi enam bulan. "Kami masih menginginkan agar PKWT itu maksimal hanya satu tahun, atau dua kali kontrak, yaitu enam bulan ditambah enam bulan," kata Sunarno.
Bukan hanya soal durasi. KBPBI juga mengusulkan agar PKWT hanya diterapkan untuk jenis pekerjaan atau sektor industri tertentu. Artinya, tidak semua pekerjaan bisa menggunakan sistem kontrak. Mereka ingin ada batasan yang jelas.
Soal sistem outsourcing juga menjadi sorotan. KBPBI mendorong pembatasan terhadap praktik outsourcing, termasuk labor supply atau penyediaan tenaga kerja. Untuk pekerjaan borongan atau subkontrak, penggunaannya juga diminta dibatasi. Buruh mengusulkan agar pekerja di perusahaan subkontrak berstatus pekerja tetap. Paling maksimal, mereka bisa menggunakan skema PKWT, tapi hanya selama satu tahun.
Sunarno menjelaskan, usulan-usulan ini adalah bagian dari pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Targetnya, RUU ini rampung pada awal Oktober 2026. Menurut informasi yang diterima KBPBI, pengesahan RUU ditargetkan sekitar tanggal 6 atau 7 Oktober 2026. Karena itu, mereka terus mendorong agar persoalan-persoalan yang dinilai belum terakomodasi bisa dipertimbangkan dalam pembahasan.
Ada satu hal lagi yang mengkhawatirkan. Sunarno menilai sistem kerja kontrak dan outsourcing berkaitan erat dengan keikutsertaan pekerja dalam serikat pekerja. "Karena kami juga melihat dengan banyaknya sistem kerja kontrak dan outsourcing ini, banyak buruh yang tidak lagi mau berserikat. Karena menjadi pekerja rentan yang setiap saat bisa mudah di-PHK atau dimutasikan," jelasnya.
Sebelumnya, KBPBI sudah mendorong dialog dan negosiasi dengan DPR maupun pemerintah. Mereka berharap usulan mengenai PKWT dan outsourcing bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum RUU tersebut disahkan.
Intinya, buruh menginginkan kepastian dan perlindungan yang lebih kuat. Mereka khawatir aturan yang longgar justru membuat pekerja semakin rentan, terutama dalam hal status kerja dan kebebasan berserikat. Aksi di DPR menjadi puncak dari kegelisahan yang sudah lama mereka rasakan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
