Dana Daerah Membengkak, TKD Tembus Rp 720 Triliun
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa pemerintah pusat sudah menyalurkan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 720 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan alokasi awal TKD dalam APBN 2026 yang hanya Rp 693 triliun.
Penambahan dana tersebut, menurut Suahasil, merupakan respons pemerintah pusat terhadap berbagai kebutuhan mendesak di daerah. Mulai dari dukungan fiskal untuk menutup belanja pegawai di sejumlah daerah, hingga penanganan bencana alam.
"Transfer ke daerah tahun 2026 ini Kalau di APBN awalnya adalah Rp 693 triliun. Dengan berbagai macam tambahan itu, maka saat ini mungkin sudah mencapai Rp 720 triliun," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia memberikan contoh, pemerintah sebelumnya mengalokasikan tambahan dana transfer ke daerah sebesar Rp 10,6 triliun pada awal 2026. Dana itu khusus untuk daerah-daerah yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor.
Setelah itu, ketika terjadi gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah pusat kembali menyalurkan dana bantuan. Bantuan ini diberikan melalui berbagai kementerian dan lembaga (K/L).
"Ada Rp 10,6 triliun tambahan transfer ke daerah yang disampaikan kepada daerah yang terdampak bencana ketika itu. Kemudian ketika terjadi bencana NTT Pemerintah pusat juga kemudian melakukan alokasi anggaran dari berbagai macam K/L," jelasnya.
Suahasil juga menyebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat perhatian serupa. Namun, yang lebih spesifik adalah rencana induk untuk penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Karhutla juga seperti itu, tapi yang spesifik adalah rencana Induk yang untuk bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. K/L itu semua masuk Dan saat ini sedang diusahakan penyelesaian seluruh rencana Induk Untuk tahun 2026 tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga sudah memberikan tambahan TKD sebesar Rp 20,5 triliun ke berbagai daerah. Tambahan ini untuk memenuhi kebutuhan belanja, baik belanja pegawai maupun belanja program lainnya.
"Melihat kebutuhan daerah ada tambahan transfer berapa totalnya Rp 20,5 triliun rupiah di tahun 2026 ini yang diberikan ke sejumlah daerah kabupaten, kota untuk, karena kita lihat bahwa memang ada kesulitan di APBD-nya, dan itu menjadi tambahan transfer," paparnya.
Menurut Suahasil, seluruh bantuan dan tambahan transfer ke daerah ini membuktikan bahwa pemerintah pusat memantau kondisi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) secara rinci. Tujuannya untuk mengetahui kebutuhan setiap daerah.
"Ini adalah bentuk tambahan yang kita lakukan Karena kita memang memantau APBD secara cukup detil. Nah tentu berbagai macam sebabnya. Tadi ada yang sebagai sebencana alam, ada yang sebagai sebabnya adalah penganggaran untuk belanja pegawai dan seterusnya," pungkas Suahasil.
Pemerintah pusat menambah alokasi TKD karena melihat sejumlah daerah mengalami kesulitan keuangan. Bencana alam dan kebutuhan belanja pegawai menjadi dua alasan utama di balik tambahan dana tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
