Danantara Kuasai 40% Saham BEI, Independensi Dijamin OJK
Gambar atau konten salah?
Independensi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, atau yang lebih dikenal dengan Danantara, berencana menguasai lebih dari 40 persen saham bursa. Rencana ini akan terealisasi setelah BEI menjalani proses demutualisasi melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), yang biasa disebut right issue.
Meski Danantara akan memegang porsi saham yang cukup besar, BEI menegaskan bahwa independensinya tidak akan terusik. Menurut mereka, menjaga independensi bursa adalah bagian dari mandat yang tertuang dalam aturan demutualisasi yang sedang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demut ini ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi Bursa," ujar Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 September 2026.
Iding menegaskan bahwa Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi secara jelas mengatur soal independensi bursa. Aturan tersebut juga melarang pemegang saham untuk melakukan intervensi terhadap jajaran pengurus BEI.
"Independensinya gimana? ya itu pasti akan diatur oleh OJK, bukan hanya POJK demut tapi POJK yang lain juga akan mengatur, misalnya direksinya seperti apa, anggaranya diatur oleh OJK, pokoknya OJK akan mengatur sedemikian rupa sehingga independensi bursa tetap terjaga," tegasnya.
Iding menambahkan, POJK juga akan membatasi jumlah saham yang bisa dimiliki oleh pemegang saham baru. Ia menekankan bahwa aturan mengenai demutualisasi ini masih dalam tahap finalisasi oleh OJK.
"Jadi itu belum firm, jadi kita tunggu. Sampai sekarang POJK-nya belum keluar kan. Jadi sampai sekarang belum keluar yang finalnya ya, tapi draftnya kan sudah dikonsultasikan ke publik, sudah public hearing, sudah rule making rule, yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5%, di atas 5% harus persetujuan OJK," pungkasnya.
Proses demutualisasi BEI ini sebenarnya merupakan salah satu mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam undang-undang tersebut, disebutkan tiga lembaga negara yang berpotensi menjadi pemegang saham BEI, yaitu BPI Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan dokumen yang beredar, demutualisasi BEI akan dilakukan melalui skema HMETD atau right issue. Setelah aksi korporasi ini selesai, Danantara disebut-sebut akan menggenggam 69 lembar saham, atau setara dengan 40,12 persen kepemilikan di BEI.
Selanjutnya, sebanyak 88 lembar saham, atau 51,16 persen, akan menjadi milik Anggota Bursa (AB). Sementara itu, 4 lembar saham atau 2,32 persen akan dipegang oleh pihak non-anggota bursa. Sisanya, 11 lembar atau 6,40 persen, merupakan saham treasuri.
Dalam dokumen yang sama, harga nominal saham BEI ditetapkan sebesar Rp7.500.000.000 per lembar. Harga ini bersifat tetap, baik sebelum maupun sesudah right issue dilaksanakan.
Total pemegang saham BEI diperkirakan akan bertambah menjadi 93 pihak. Rinciannya, terdiri dari 1 DIM, 88 PS Anggota Bursa, dan 4 PS Non-AB. Keempat PS Non-AB tersebut adalah PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas, setelah status SPAB mereka dicabut.
Singkatnya, meskipun Danantara akan menjadi pemegang saham mayoritas, OJK disebut akan menjadi wasit yang memastikan bursa tetap berjalan independen. Aturan mainnya masih digodok, dan publik tinggal menunggu versi final dari POJK demutualisasi tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait