OJK Tutup BPR Pasarraya Kuta, Total 14 Bank Bangkrut

Hari W. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
OJK Tutup BPR Pasarraya Kuta, Total 14 Bank Bangkrut

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta. Bank yang berlokasi di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Bali ini dinyatakan tutup atau gulung tikar. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 pada 17 September 2026.

OJK menjelaskan langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Proses penutupan bank ini dimulai pada 4 September 2025. Saat itu, OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penyebabnya adalah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah 12 persen, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setelah status BDP ditetapkan, pihak BPR sebenarnya menyusun rencana tindak penyehatan. Namun rencana itu tidak berjalan sepenuhnya. Hasilnya pun tidak signifikan untuk menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas yang dihadapi bank. Karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian menaikkan status BPR menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026.

Sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham PT BPR Pasarraya Kuta tetap tidak bisa melakukan penyehatan. Kondisi inilah yang mendorong OJK mengambil keputusan untuk menutup bank tersebut melalui pencabutan izin usaha. OJK menegaskan bahwa semua kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh selalu didasarkan pada nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.

Setelah izin usaha dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. LPS juga telah mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 pada 10 September 2026. Keputusan itu menetapkan cara penanganan bank dengan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS dan memperhatikan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK akhirnya resmi melakukan Pencabutan Izin Usaha (CIU) PT BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026. OJK mengimbau nasabah PT BPR Pasarraya Kuta untuk tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta ini menambah daftar bank yang tutup di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2026. Sebelumnya, sudah ada 13 bank lain yang lebih dulu ditutup. Dengan tambahan ini, total ada 14 BPR yang gulung tikar hingga akhir kuartal III 2026.

Berikut daftar 14 bank yang ditutup sepanjang periode tersebut:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
  7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat
  8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat
  12. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
  13. PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat
  14. PT BPR Pasarraya Kuta, Badung, Bali

Sepanjang 2026, OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap BPR yang bermasalah. Penutupan bank-bank ini menunjukkan bahwa regulator tidak segan mencabut izin usaha jika upaya penyehatan tidak membuahkan hasil. Bagi nasabah, dana yang tersimpan tetap dijamin LPS, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Proses likuidasi akan dilakukan oleh LPS sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.

OJKBPRpencabutan izin usahagulung tikarlikuidasiLPSpenyehatan

Komentar

Memuat komentar...