Demutualisasi BEI: RUPS Digelar 28 Oktober

Bima J. · 2 min baca · 52 menit lalu · 17 dibaca
Bisik.id
Demutualisasi BEI: RUPS Digelar 28 Oktober

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru soal proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Proses ini berjalan setelah aturan turunannya resmi terbit.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa landasan hukum utama untuk demutualisasi bursa sudah ada. Aturan itu termaktub dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/2026, yang diterbitkan pada 17 September 2026.

BEI, sebagai pemegang izin bursa efek, berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas pelaksanaan demutualisasi. RUPS dijadwalkan pada Rabu, 28 Oktober 2026.

"Kami sudah mendapat permintaan persetujuan Bursa Efek Indonesia untuk melakukan RUPS di bulan ini, di tanggal 28 Oktober 2026," ujar Hasan saat ditemui usai acara Rakernas TPAKD di Jakarta Utara, pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Salah satu agenda penting dalam RUPS nanti adalah penyesuaian anggaran dasar perusahaan. Saat ini, anggaran dasar BEI masih menggunakan konsep mutual. Artinya, kepemilikan saham bursa hanya terbatas untuk anggota bursa saja.

Menurut Hasan, ketentuan ini harus diubah sebelum demutualisasi bisa dilakukan. "Nanti di RUPS ini salah satu mata acara, mata agenda RUPS-nya adalah melakukan persetujuan atas perubahan anggaran dasar perusahaan yang pada prinsipnya mengubah anggaran dasar yang semula membatasi ketidakan melakukan demutualisasi menjadi memungkinkan," jelasnya.

Selain perubahan anggaran dasar, BEI juga akan menyelesaikan persiapan aturan internal lainnya. Salah satunya adalah larangan bagi perusahaan untuk membagikan dividen dari keuntungan kegiatan operasionalnya.

"Kemudian perusahaan juga membatasi untuk tidak dapat membagikan dividen dari keuntungan kegiatannya. Nah itu semua tentu dapat disesuaikan sesuai dengan pengaturan di undang-undang dan POJK," kata Hasan.

Setelah penyesuaian anggaran dasar dalam RUPS selesai, barulah bursa bisa melangkah ke tahap berikutnya. Tahap itu adalah membuka kesempatan bagi pihak luar atau calon pemegang saham yang bukan anggota bursa untuk bergabung.

"Barulah kemudian memasuki fase untuk mengundang para calon-calon pemegang saham baru Bursa Efek Indonesia yang berasal dari bukan anggota bursa. Baru setelah itu terjadilah demutualisasi di masa depan," paparnya.

Demutualisasi BEI pada dasarnya mengubah struktur kepemilikan bursa efek. Dari yang semula hanya dimiliki oleh anggota bursa, menjadi terbuka untuk pihak lain. Proses ini membutuhkan beberapa tahapan, dimulai dari perubahan aturan internal perusahaan hingga akhirnya mengundang pemegang saham baru.

OJKdemutualisasiBEIbursa efekRUPSanggaran dasar

Komentar

Memuat komentar...