BEI Terbitkan Label Saham Konsentrasi Tinggi, 80 Emiten Masuk Daftar
Gambar atau konten salah?
Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja meluncurkan aturan baru yang bertujuan membuat pasar modal di Indonesia lebih terbuka. Aturan ini diberi nama label saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, atau yang lebih dikenal dengan istilah High Shareholding Concentration (HSC).
Sejak pertama kali diberlakukan pada bulan April 2026, sudah ada 80 saham perusahaan yang masuk ke dalam daftar kategori HSC. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan HSC?
HSC adalah kondisi ketika sebagian besar saham sebuah perusahaan dikuasai oleh sekelompok kecil orang atau pihak. Dengan mengumumkan daftar saham HSC ke publik, BEI ingin meningkatkan transparansi mengenai siapa saja yang memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.
Pengamat pasar modal, Hans Kwee, menekankan bahwa saham yang masuk kategori HSC tidak otomatis berarti perusahaan tersebut melakukan pelanggaran. HSC hanyalah salah satu indikator yang menunjukkan bagaimana struktur kepemilikan saham di suatu perusahaan.
"Penting untuk ditegaskan kepada publik bahwa masuknya suatu saham ke dalam kategori High Shareholding Concentration bukan merupakan bentuk pelanggaran aturan pasar modal, melainkan sebuah indikator karakteristik struktur kepemilikan saham," ungkap Hans pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Hans menilai kebijakan HSC adalah langkah positif untuk membuat pasar modal lebih transparan. Cara ini juga sudah diterapkan di bursa efek internasional, seperti yang dilakukan oleh Hong Kong Exchange untuk memberikan informasi yang lebih lengkap bagi para investor.
Menurut Hans, kebijakan ini merupakan jawaban atas masukan dari investor global dan lembaga indeks mengenai kredibilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebagai acuan pasar modal Indonesia. Dengan menyesuaikan porsi saham HSC dalam perhitungan IHSG, pergerakan indeks diharapkan bisa lebih mencerminkan saham-saham yang likuid dan aktif diperdagangkan di pasar.
"Kebijakan ini diadopsi dari standar bursa internasional (seperti Hong Kong Exchange) untuk memberikan tingkat keterbukaan informasi (level of disclosure) yang lebih tinggi kepada investor," jelasnya.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa saham yang masuk kategori HSC biasanya dimiliki oleh sekelompok investor terbatas dengan porsi kepemilikan yang besar. Penentuan kategori ini dilakukan oleh komite khusus yang melibatkan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Tujuan dari HSC adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik atas informasi konsentrasi perusahaan tercatat," jelas Irvan dalam keterangannya pada Rabu, 22 April 2026.
Irvan menjelaskan, proses penentuan saham yang masuk dalam daftar HSC dilakukan secara bertahap. Pertama, saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi akan ditelaah lebih lanjut oleh BEI bersama KSEI melalui penilaian struktur kepemilikan saham.
Setelah proses penilaian selesai, BEI akan mengumumkan saham-saham yang terindikasi masuk kategori HSC kepada publik. Perusahaan yang masuk daftar tersebut masih punya kesempatan untuk memperbaiki struktur kepemilikannya agar bisa keluar dari daftar. Jika konsentrasi kepemilikannya sudah tidak lagi memenuhi kriteria HSC, BEI akan kembali mengumumkan perubahan status tersebut kepada publik.
Dalam setiap pengumuman mengenai saham HSC, BEI selalu menegaskan bahwa kategori ini tidak menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan di bidang pasar modal. Contohnya, dalam pengumuman HSC pada PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) yang memiliki tingkat kepemilikan terkonsentrasi sebesar 96,68%, BEI menegaskan pengungkapan tersebut bukanlah pelanggaran.
Hal yang sama juga berlaku untuk semua emiten HSC lainnya, seperti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan konsentrasi kepemilikan 95,76%, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yang mencapai 97,31%, dan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) dengan tingkat HSC sebesar 98,06%.
"Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal," tulis pengumuman BEI terkait HSC.
Kebijakan HSC ini pada dasarnya adalah alat untuk memberikan informasi tambahan kepada investor. Dengan mengetahui saham mana yang dimiliki secara terkonsentrasi, investor bisa membuat keputusan yang lebih bijak. Bukan berarti saham-saham itu berbahaya atau melanggar aturan, melainkan hanya menunjukkan bahwa kepemilikan sahamnya tidak tersebar luas. Ini adalah langkah BEI untuk menyelaraskan diri dengan praktik bursa global, di mana keterbukaan informasi menjadi kunci utama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Ditutup Hijau, Tapi Melemah Mingguan 8,12%
bank bjb Sosialisasikan Kredit Rumah Subsidi di Subang
Bank bjb Raih Penghargaan Tata Kelola dari IICD
Harga Saham Bayan Rp 2.588, Jauh dari Pasar Rp 11.100
KUR Capai Rp 260,8 Triliun, Lampaui Target Sektor Produksi
336 Investor Asing Desak OJK-BEI Perjelas Dampak MSCI
