Diskon 50% Biaya Layanan UMK di E-commerce Mulai 2026
Gambar atau konten salah?
Pemerintah memastikan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di platform e-commerce akan mendapat potongan biaya layanan sebesar 50 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 25 Oktober 2026. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan insentif ini bersifat permanen.
Menurut Maman, kebijakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia mengungkapkan bahwa Presiden dan Kementerian UMKM menerima banyak laporan mengenai besarnya beban biaya administrasi yang ditanggung oleh para pedagang kecil di platform digital.
"Karena Pak Presiden banyak mendapatkan laporan dan kami juga mendapatkan laporan, beban biaya administrasi yang wajib dibayar oleh para usaha mikro dan kecil yang berjualan di platform digital kita cukup besar," kata Maman dalam konferensi pers di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Maman memastikan aturan, mekanisme, dan sistem teknis kebijakan ini sudah disepakati bersama pihak e-commerce. Namun, insentif ini hanya diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri.
Ada syarat lain. UMK yang ingin mendapatkan fasilitas diskon ini wajib bergabung ke dalam sistem Sapa UMKM. Langkah ini diambil agar kebijakan bisa terpantau dan data penerimanya tercatat dengan baik.
"Jadi, kita sekarang Kementerian UMKM semua kebijakan yang kita gelontorkan, paket insentif dan segala macam, kita dorong lewat sistem Sapa UMKM, agar semua termonitor dan teman-teman publik bisa melihatnya dengan transparan," jelas Maman.
Maman menambahkan, kebijakan diskon 50 persen ini berlaku tanpa batas waktu. Artinya, selama pelaku usaha masih termasuk kategori mikro dan kecil serta memproduksi barang dalam negeri, insentif ini akan terus mereka dapatkan.
"Sampai batas waktu yang tak ditentukan, berlaku permanen selama dia usaha mikro dan kecil yang produksi produk dalam negeri," imbuhnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan bahwa Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM terkait kebijakan ini sudah ditandatangani sejak 25 September 2026. Jeda waktu hingga akhir Oktober digunakan pemerintah dan pihak marketplace untuk menyelesaikan penyesuaian sistem teknis.
Temmy juga memaparkan mekanisme verifikasi bagi para pedagang yang ingin mendaftar. Prosesnya akan berlangsung maksimal 15 hari kerja.
"Nanti mekanismenya adalah dalam waktu 5 hari kerja. Jadi setiap hari Jumat nanti platform akan mengambil data dari Sapa UMKM, dan kemudian kita berikan waktu 10 hari maksimal untuk melakukan verifikasi terhadap usulan dari merchant," tutur Temmy.
Ia menegaskan, kebijakan ini secara khusus menyasar produk-produk buatan dalam negeri dari kategori usaha mikro dan kecil. Dua sektor yang menjadi prioritas adalah fesyen dan kerajinan tangan atau craft.
Namun, ada pengecualian. Produk dari sektor makanan siap saji dan produk elektronik dalam negeri tidak termasuk dalam program diskon ini.
"Jadi, dikecualikan dari makanan siap saji dan produk elektronik dalam negeri. Jadi, memang, fashion, craft, dan lain-lain itu yang kita akan sasar, karena memang ini sebagai afirmatif dari pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pendekatan daya saing bagi produk lokal di platform, untuk bisa mengimbangi harga yang sangat rendah dari produk-produk impor," jelasnya.
Kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap keluhan para pelaku UMK yang selama ini merasa terbebani biaya administrasi di platform digital. Dengan adanya diskon 50 persen, diharapkan produk lokal bisa lebih bersaing, terutama melawan produk impor yang kerap dijual dengan harga sangat murah. Fokus pada sektor fesyen dan kerajinan tangan menunjukkan bahwa pemerintah ingin melindungi sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kreatif masyarakat kecil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Ditutup Hijau, Tapi Melemah Mingguan 8,12%
BEI Terbitkan Label Saham Konsentrasi Tinggi, 80 Emiten Masuk Daftar
bank bjb Sosialisasikan Kredit Rumah Subsidi di Subang
Bank bjb Raih Penghargaan Tata Kelola dari IICD
Harga Saham Bayan Rp 2.588, Jauh dari Pasar Rp 11.100
KUR Capai Rp 260,8 Triliun, Lampaui Target Sektor Produksi
