DJP Awasi Pajak dengan Dua Cara Baru

Jaka M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
DJP Awasi Pajak dengan Dua Cara Baru

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini punya dua cara baru untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, yang membahas pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dalam surat edaran itu, ada dua metode pengumpulan data ekonomi. Pertama, pengumpulan data lapangan. Kedua, pengumpulan data non-lapangan. Keduanya bertujuan mendorong wajib pajak agar lebih patuh.

Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan cara mendatangi langsung tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau tempat pekerjaan bebas wajib pajak. Petugas juga bisa mendatangi pihak-pihak terkait. Tujuannya, menemukan subjek dan objek pajak yang mungkin belum tercatat.

Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan tidak perlu kunjungan langsung. Metode ini memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi lain yang tersedia. Petugas bisa mengumpulkan data dari kantor tanpa harus turun ke lapangan.

"Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," demikian bunyi SE Nomor SE-8/PJ/2026, dikutip pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Dalam praktik pengawasan lapangan, DJP melibatkan beberapa pihak. Ada kegiatan visitasi, penyisiran, dan pengamatan langsung. DJP juga membangun jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Untuk pengawasan berbasis teknologi, DJP menggunakan remote sensing dan web scraping. Mereka juga memanfaatkan informasi dari media. Pendekatan ilmiah pun dipakai, seperti menelaah jurnal atau karya ilmiah, menganalisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, dan mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan. Ada juga program taxation partnership.

"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelas surat edaran tersebut.

DJP menggabungkan cara tradisional dan modern. Kunjungan langsung ke lapangan tetap dilakukan, tapi teknologi juga dimaksimalkan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengawasan pajak tidak lagi hanya mengandalkan satu metode. Semua pegawai DJP bisa terlibat, baik di lapangan maupun dari belakang meja.

pengawasan pajakkepatuhan wajib pajakpengumpulan data lapanganpengumpulan data non-lapanganDJPteknologi informasisurat edaran

Komentar

Memuat komentar...