Pembantu Curi Rp3 Miliar, Hukuman 3 Tahun
Gambar atau konten salah?
Seorang pembantu rumah tangga asal Filipina di Singapura, Raguindin Alma Bassig (47), mengaku bersalah mencuri uang tunai senilai US$ 168.000 dan perhiasan dari brankas majikannya. Dalam rupiah, jumlah itu setara dengan sekitar Rp 3,01 miliar, dengan asumsi kurs Rp 17.942 per dolar AS.
Uang curian itu, menurut dokumen pengadilan, dipakai Raguindin untuk membeli sebuah unit kondominium, mobil, dan tanah di Filipina. Hingga persidangan berakhir, tidak satu pun barang curian berhasil ditemukan kembali.
Hakim Distrik Koo Zhi Xuan menjatuhkan hukuman tiga tahun dua bulan penjara pada Jumat, 17 Juli 2026. Raguindin mengaku bersalah atas dua tuduhan pencurian. Tiga dakwaan lain yang serupa juga dipertimbangkan hakim dalam menentukan hukuman.
Korban, seorang perempuan berusia 54 tahun, berbicara di depan pengadilan sebelum vonis dibacakan. Ia menceritakan rasa pengkhianatan yang dialaminya dengan penuh emosi.
"Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan majikannya secara serius," kata Hakim Koo, seperti dikutip dari laporan pengadilan, Sabtu, 18 Juli 2026. Hakim menambahkan bahwa jumlah total barang yang dicuri sangat mencengangkan dan pelanggaran itu layak mendapat hukuman yang bersifat jera. Ia juga tidak bisa memastikan barang-barang curian itu akan ditemukan kembali.
Korban pertama kali mempekerjakan Raguindin pada Maret 2016. Saat bekerja dan tinggal di rumah keluarga tersebut, Raguindin menemukan brankas di dalam lemari pakaian yang tidak terkunci di kamar tidur majikannya. Ia kemudian menemukan kunci brankas di saku mantel di dalam lemari yang sama.
Setelah membuka brankas, Raguindin melihat isinya berupa berbagai mata uang asing dan perhiasan. Antara Januari dan Desember 2022, ketika tidak ada orang di rumah, ia mencuri uang tunai dalam mata uang euro, pound sterling, dan yen Jepang. Ia juga mengambil perhiasan, termasuk beberapa perhiasan merek Van Cleef & Arpels, perhiasan emas, giok, dan barang-barang perak. Total nilai curian mencapai S$ 77.851.
Pencurian itu tidak terdeteksi sampai November 2025. Saat itu, korban menyadari ada uang tunai yang hilang dari brankas, tetapi mengira uang itu hanya salah tempat. Pada 27 Mei 2026, korban memasang kamera sensor gerak di kamar tidurnya. Kamera itu merekam Raguindin membuka brankas dan mengambil barang-barang di dalamnya.
Dalam persidangan, Raguindin memohon keringanan hukuman. Ia meminta agar bisa dipulangkan ke Filipina untuk merawat ibunya yang sudah lanjut usia. Namun ketika hakim bertanya tentang uang yang ia bawa saat itu, Raguindin menjawab tidak membawa apa pun.
Pihak penuntut tidak akan meminta ganti rugi kepada Raguindin. Namun mereka akan mempertimbangkan penyitaan terpisah untuk membantu korban. Hakim juga mengatakan pengadilan tidak bisa memerintahkan ganti rugi jika terdakwa tidak memiliki kemampuan untuk membayar.
Kasus ini menunjukkan bagaimana seorang pekerja rumah tangga yang dipercaya selama bertahun-tahun bisa menyalahgunakan akses ke barang berharga majikannya. Pencurian baru terungkap setelah korban memasang kamera pengawas, hampir tiga tahun setelah aksi pertama terjadi. Hukuman penjara yang dijatuhkan mencerminkan beratnya pelanggaran kepercayaan, meskipun barang curian kemungkinan besar tidak akan pernah kembali ke tangan pemiliknya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Transmart Diskon Sepeda 60%+20%, Harga Turun ke Rp 1,1 Juta
Trump Tuding Kanada Lalai, Asap Kebakaran Ancam 100 Juta Warga AS
Transmart Full Day Sale: Diskon 50%+20%
Bappebti Ekspor 38 Ton Kopi ke China-Maroko
Airlangga Gaet Huawei & ByteDance di Shanghai
Prabowo Putuskan Bangun 30 Pabrik Etanol Baru