DJP Bantah Transfer Bank Kena PPN Mulai 9 November 2026

Yanto K. · 3 min baca · 2 jam lalu · 18 dibaca
Bisik.id
DJP Bantah Transfer Bank Kena PPN Mulai 9 November 2026

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara. Isu yang ramai belakangan ini soal transfer bank bakal kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 09 November 2026, ditepis. Semua ini berkaitan dengan berlakunya Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, atau disingkat SPP-TDLN.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru. Tarif PPN juga tidak berubah. Tujuannya bukan untuk memajaki semua transaksi luar negeri. Aktivitas transfer dana pribadi dan kiriman uang masyarakat, menurutnya, tidak otomatis menjadi objek PPN.

"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," kata Inge dalam pernyataan tertulis pada Senin, 02 November 2026.

Inge menjelaskan, SPP-TDLN adalah langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Tujuannya supaya lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi. Sistem ini dirancang untuk memberi kepastian. Juga untuk menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha di dalam negeri dan di luar negeri. Penggunaan data pun dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP juga memastikan sistem ini mencegah pemungutan PPN berganda. Misalnya, PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah ditunjuk. Maka transaksi itu tidak akan dipungut lagi lewat SPP-TDLN.

"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," jelas Inge.

Dari sisi konsumen, sistem ini diharapkan memberi kemudahan administrasi. Masyarakat tidak perlu repot menyetor dan melaporkan PPN sendiri untuk layanan digital luar negeri yang memang seharusnya dipungut. "Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," imbuhnya.

Sebelum diterapkan sepenuhnya, SPP-TDLN sudah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan ini untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, dan integrasi dengan pihak-pihak terkait.

Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, DJP sudah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN, atau disebut issuer. Keenamnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru melalui kanal resmi DJP apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan," pungkas Inge.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, sempat menyebut pemerintah akan menerapkan pajak digital mulai 09 November 2026. Pemungutan pajak ini akan dilakukan oleh seluruh perbankan nasional, bank swasta, hingga industri teknologi keuangan atau fintech.

"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Yang perlu digarisbawahi, DJP menekankan bahwa sistem ini bukan pajak baru dan tidak otomatis membebani transfer uang pribadi. Fokusnya adalah transaksi digital dari luar negeri yang selama ini mungkin belum tersentuh pajak. Enam bank dan satu platform pembayaran sudah ditunjuk sebagai issuer awal. Pemerintah tampak berhati-hati dengan melakukan uji coba dan stabilisasi sebelum penerapan penuh. Tujuannya jelas: mengejar keadilan antara pelaku usaha lokal dan asing di ranah digital, tanpa membebani masyarakat biasa dengan urusan pajak tambahan.

pajak digitalPPNtransfer bankDJPSPP-TDLNtransaksi luar negeriissuer

Komentar

Memuat komentar...