DJP Rilis Aturan Baru Perangkat Meterai Digital

Arif S. · 2 min baca · 2 jam lalu · 23 dibaca
Bisik.id
DJP Rilis Aturan Baru Perangkat Meterai Digital

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan aturan baru. Aturan ini mengatur tentang perangkat yang dipakai dalam sistem Meterai Teraan Digital (MTD). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026. Peraturan ini mulai berlaku pada 22 September 2026.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa aturan ini penting. Aturan ini menjadi bagian dari pelaksanaan pembayaran Bea Meterai yang menggunakan MTD. "Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan," kata Inge dalam keterangan tertulis pada Rabu, 07 Oktober 2026.

Penerbitan PER-11/PJ/2026 ini merupakan tindak lanjut dari penggunaan MTD. Sebelumnya, MTD sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai. Selain itu, aturan ini juga memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

Secara sederhana, MTD adalah meterai berupa label. Label ini dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Printer MTD adalah perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP. Printer ini memiliki spesifikasi yang sudah ditentukan oleh DJP.

Untuk bisa ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pihak yang mengajukan permohonan harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik. Surat ini dikirim melalui saluran yang sudah ditentukan. Pemohon juga harus berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia. Mereka juga harus memenuhi ketentuan perpajakan. Selain itu, pemohon harus memiliki infrastruktur teknologi informasi. Infrastruktur ini termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.

Setelah ditunjuk, Penyedia Printer MTD memiliki kewajiban. Mereka harus menjaga kerahasiaan data. Mereka juga harus menerapkan perlindungan konsumen. DJP akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban ini. Jika ada ketentuan yang tidak dipenuhi, DJP bisa memberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan.

"Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Inge.

Aturan ini memberikan kerangka yang lebih terstruktur bagi sistem Meterai Teraan Digital. Dengan adanya spesifikasi perangkat dan persyaratan bagi penyedia, DJP berharap proses pembayaran Bea Meterai menjadi lebih tertib dan terkendali.

PER-11/PJ/2026Meterai Teraan DigitalBea MeteraiPrinter MTDPenyedia Printer MTDDJPpajak

Komentar

Memuat komentar...