Dosen Unair Buka Suara: Gaji Pokok Rp2,6 Juta, Total Rp16 Juta

Vera T. · 5 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Dosen Unair Buka Suara: Gaji Pokok Rp2,6 Juta, Total Rp16 Juta

Gambar atau konten salah?

Perdebatan soal penghasilan dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga (Unair) masih memanas. Semua bermula dari kesaksian seorang dosen bernama Cenuk Widiayastrisna Sayekti dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku hanya menerima gaji pokok sekitar Rp 2,6 juta per bulan. Pengakuan itu langsung viral.

Sekarang, perbincangan tidak lagi hanya soal angka gaji pokok. Banyak pihak mulai angkat bicara. Manajemen kampus memberikan klarifikasi. Mantan Rektor Unair, Prof Mohammad Nasih, juga ikut buka suara. Intinya, mereka mengatakan penghasilan dosen tidak cuma dari gaji pokok. Ada tunjangan, honorarium, dan insentif lain.

Cenuk sendiri hadir sebagai saksi dalam sidang pleno lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di MK pada Selasa, 30 Juni 2026. Ia mewakili dua permohonan uji materi. Di awal sidang, ia bahkan meminta perlindungan hukum. Ia khawatir kesaksiannya bisa mengancam pekerjaannya.

"Saya memohon perlindungan karena kami para saksi yang berdiri di sini, kami sedang mempertaruhkan pekerjaan kami. Jangan sampai kemudian pasca-sidang ini kami harus kehilangan sumber penghidupan kami," ujar Cenuk dalam potongan video yang beredar luas.

Dalam persidangan, Cenuk bercerita panjang lebar tentang perjalanan kariernya. Ia mulai mengajar pada 2010 di Universitas Lancang Kuning. Kemudian melanjutkan studi doktoral di Macquarie University, Australia. Ia meraih gelar doktor, mendapat sertifikasi dosen pada 2020, dan mulai mengajar di Unair pada 2022.

Meski sudah berpendidikan tinggi dan punya sertifikasi pendidik, gaji pokoknya tetap kecil. "Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dari dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," jelasnya.

Ia merasa nominal itu tidak sebanding dengan tanggung jawab yang harus dijalankan. Dosen wajib melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi dan tugas kelembagaan lainnya. "Yang Mulia, beban kerja tersebut tidak sejalan dengan penghasilan yang saya terima sebagai dosen," tegasnya.

Cenuk juga merinci penghasilan rutin yang diterimanya dalam tiga bulan terakhir. "3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp3.300.000. Rp3.300.000 itu terdiri atas Rp2.600.000 gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," tambahnya.

Menurut Cenuk, masalah utamanya bukan cuma nominal gaji. Sistem kesejahteraan dosen terlalu bergantung pada pemenuhan Beban Kinerja Dosen (BKD). Ia mengaku tidak memenuhi BKD pada semester berjalan. Akibatnya, ia berpotensi kehilangan tunjangan sertifikasi dosen.

"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat. Yang Mulia, kerentanan itu menjadi semakin nyata. Laporan BKD atau beban kinerja dosen sebagai prasyarat pencairan serdos atau sertifikasi dosen sangat bergantung pada status memenuhi atau tidak memenuhi. Pada semester ini, beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya di semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen," paparnya.

Kesaksian itu langsung viral. Publik ramai membahasnya. Unair pun merespons. Melalui Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi, Prof Radian Salman, kampus menegaskan tidak ikut campur dalam proses hukum di MK. "Kita tidak mengintervensi saksinya sama sekali, karena memang kata-kata MK memang tidak mengintervensi," kata Prof Radian.

Pihak kampus kemudian membeberkan data internal. Data itu menunjukkan hak finansial yang diterima Cenuk. Rata-rata pendapatan riil Cenuk disebut sekitar Rp 7,5 juta per bulan. Angka itu berada di atas Upah Minimum Regional (UMR) Kota Surabaya. Sepanjang 2025, total hak finansial yang diterima Cenuk mencapai sekitar Rp 94 juta bersih dalam setahun.

"Dalam sebulan sebetulnya sudah menerima lebih dari UMR Surabaya," ujar Prof Radian.

Prof Radian juga menjelaskan komponen pendapatan dosen tetap non-ASN. Ada gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tambahan tunjangan fungsional, gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), dan TPK dosen. "Dalam 1 tahun dia dapat gaji ke-13, TPK 1 dosen, THR sebesar gaji pokok. Setahun dapat 14 kali gaji," sebutnya.

Dosen yang aktif meneliti juga mendapat pendanaan riset secara bertahap. "Kalau mengajukan penelitian awal langsung diberi 70%, setelah tuntas menyelesaikan kewajiban sesuai batas waktu sisa 30% diberikan," jelasnya.

Prof Radian menegaskan tidak ada perbedaan nominal hak antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN. Perbedaannya hanya pada sumber pembiayaan. "Dosen PNS gajinya dari negara. Kalau dosen tetap, Unair sendiri yang menggaji," pungkasnya.

Mantan Rektor Unair, Prof Mohammad Nasih, juga ikut angkat bicara. Ia memberikan tanggapan melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 3 Juli 2026. Namun, unggahan itu sudah dihapus pada Minggu, 5 Juli 2026.

Dalam unggahan itu, Prof Nasih menyampaikan bahwa penghasilan dosen tetap non-PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok. "TIDAK BESAR. TIDAK KECIL. CUKUPAN. Gaji Dosen Tidak Tetap Non PNS UNAIR tidak sekecil yang dinyatakan di persidangan MK dan banyak beredar di medsos," tulisnya.

Pada slide pertama, Prof Nasih merinci komponen penghasilan dosen non-PNS pemula tahun 2025. Ada empat komponen pada kelompok gaji dan tunjangan: gaji dan tunjangan fungsional, tambahan tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen (SEDOS), dan uang makan. Totalnya sekitar Rp10,5 juta.

Selain itu, ada enam komponen honorarium dan insentif: pengajaran, penelitian, publikasi buku, publikasi artikel, inovasi dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Totalnya sekitar Rp5,5 juta. Total penghasilan yang ditampilkan mencapai sekitar Rp16 juta per bulan.

Pada slide berikutnya, Prof Nasih kembali menegaskan pandangannya. "GAJI DOSEN NON PNS BARU UNAIR MEMANG TIDAK BANYAK TAPI JUGA TIDAK SEBEGITUNYA LA.. Berdasarkan laporan yang ada, pada tahun 2025 ybs menerima Gaji, Tunjangan, Honor, dan Insentif dari UNAIR tidak kurang dari Rp200 juta. Atau rata2 perbulan Rp16,5 juta. Tahun 2026, sampai Juni, sebelum honor dan insentif semesteran, ybs sudah terima Rp90 juta lebih atau rata2 perbulan Rp15 juta. InsyaAllah cukup dan jika disyukuri insyaAllah berkah."

Saat dikonfirmasi, Prof Nasih mengatakan rata-rata penghasilan Cenuk memang di kisaran Rp15 juta per bulan. Menurutnya, yang perlu diperhatikan bukan gaji pokok, melainkan penyesuaian komponen tunjangan agar selaras dengan sistem yang berlaku bagi dosen PNS. "Kurang lebih (Rp15 juta). Yang mungkin disesuaikan adalah tunjangan-tunjangan, bukan gaji pokok. Biar adil dengan yang PNS," kata Prof Nasih pada Minggu, 5 Juli 2026.

Prof Nasih juga membenarkan bahwa gaji pokok dosen non-ASN memang di kisaran Rp3,3 juta seperti yang disampaikan Cenuk. Namun, masih ada tunjangan lain di luar gaji pokok. "Ya kurang lebih (Rp3,3 juta). Ditambah dengan tunjangan-tunjangan, minimal 3x gaji pokok, InsyaAllah," pungkasnya.

Perdebatan ini memperlihatkan dua sisi yang berbeda. Cenuk melihat gaji pokok sebagai indikator utama kesejahteraan. Sementara kampus dan mantan rektor melihat total penghasilan yang jauh lebih besar. Keduanya sama-sama punya data dan argumen. Yang jelas, sistem penggajian dosen non-ASN di Unair memang tidak sederhana. Ada banyak komponen yang memengaruhi berapa banyak uang yang akhirnya diterima seorang dosen setiap bulan. Tapi kerentanan tetap ada, terutama ketika tunjangan besar sangat bergantung pada pemenuhan beban kinerja yang bisa saja tidak terpenuhi.

dosen non-ASNgaji pokoktunjanganbeban kinerja dosenUniversitas Airlanggakesejahteraan dosensertifikasi dosenpenghasilan

Komentar

Memuat komentar...