Dosen Unair Curhat Gaji Rp2,6 Juta, Kampus Buka Suara
Gambar atau konten salah?
Seorang dosen tetap non-ASN dari Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial. Videonya saat memberikan kesaksian di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) viral. Dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen itu, ia menyuarakan keresahan soal beban kerja yang tidak seimbang dengan penghasilan.
Pernyataan Cenuk sontak memicu reaksi. Pihak Unair pun angkat bicara, memberikan data rinci tentang total pendapatan yang sebenarnya diterima sang dosen. Berikut rangkaian fakta yang terungkap dari kasus ini.
1. Kesaksian di Depan Majelis Hakim MK
Cenuk Widiayastrisna Sayekti tampil sebagai saksi dalam Sidang Pleno lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sidang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026.
Di awal kesaksiannya, ia mengaku cemas. Kekhawatirannya bukan tanpa alasan. Ia takut pernyataannya di ruang sidang bisa berdampak buruk pada posisinya sebagai dosen. Karena itu, ia meminta perlindungan hukum kepada majelis hakim.
"Saya memohon perlindungan karena kami para saksi yang berdiri di sini, kami sedang mempertaruhkan pekerjaan kami. Jangan sampai kemudian pasca-sidang ini kami harus kehilangan sumber penghidupan kami," ujar Cenuk di hadapan majelis.
2. Bergelar Doktor, Gaji Pokok Rp2,6 Juta
Dalam persidangan, Cenuk memaparkan perjalanan panjang kariernya sebagai dosen. Ia mulai mengajar sejak 2010. Tak berhenti di situ, ia melanjutkan studi dan berhasil meraih gelar doktor dari Macquarie University, Australia. Ia juga sudah mengantongi sertifikasi dosen.
Namun, semua pencapaian itu, menurutnya, tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan yang ia terima. Ia mengungkapkan, saat mulai mengajar di Unair pada 2022, gaji pokoknya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.
"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dari dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," paparnya.
Cenuk juga menilai beban tugasnya sebagai dosen tidak sepadan dengan pendapatan. Ia menambahkan, dalam tiga bulan terakhir, penghasilan rutinnya tercatat Rp3,3 juta per bulan. Angka itu terdiri dari gaji pokok Rp2,6 juta ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras.
3. Sistem Pengupahan yang Disorot
Lebih dari sekadar nominal gaji, Cenuk menyoroti sistem pengupahan dosen yang menurutnya rapuh. Ia menjelaskan, penghasilan dosen sangat bergantung pada pemenuhan administrasi Beban Kinerja Dosen (BKD). Jika BKD dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka tunjangan sertifikasi dosen tidak bisa dicairkan.
"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat. Yang Mulia, kerentanan itu menjadi semakin nyata. Laporan BKD atau beban kinerja dosen sebagai prasyarat pencairan serdos atau sertifikasi dosen sangat bergantung pada status memenuhi atau tidak memenuhi. Pada semester ini, beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya di semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen," urainya.
4. Klarifikasi dari Pihak Kampus
Menanggapi hiruk-pikuk pemberitaan, Universitas Airlangga akhirnya buka suara. Melalui Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi, Prof. Radian Salman, pihak kampus memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa Unair menghormati proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Pihak kampus mengaku tidak melakukan intervensi apa pun terhadap kesaksian Cenuk.
"Kita tidak mengintervensi saksinya sama sekali, karena memang kata-kata MK memang tidak mengintervensi," kata Prof. Radian.
5. Rincian Total Pendapatan dari Unair
Dalam klarifikasinya, Unair juga membeberkan data internal mengenai hak finansial yang diterima Cenuk. Menurut kampus, jika seluruh komponen penghasilan dijumlahkan, rata-rata pendapatan Cenuk mencapai sekitar Rp7,5 juta per bulan. Jumlah itu berada di atas Upah Minimum Regional (UMR) Kota Surabaya.
"Dalam sebulan sebetulnya sudah menerima lebih dari UMR Surabaya," ujar Prof. Radian.
Ia juga menjelaskan bahwa dosen tetap non-ASN menerima 14 kali gaji dalam setahun. Rinciannya, gaji bulanan ditambah gaji ke-13, Tunjangan Penghasilan Kinerja (TPK) 1 dosen, dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok.
"Dalam 1 tahun dia dapat gaji ke-13, TPK 1 dosen, THR sebesar gaji pokok. Setahun dapat 14 kali gaji," sebut Prof. Radian.
Ia menambahkan, tidak ada perbedaan nominal hak antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN di lingkungan Unair. Perbedaannya hanya terletak pada sumber anggaran. Dosen PNS digaji oleh negara, sementara dosen tetap non-ASN digaji langsung oleh Unair.
"Dosen PNS gajinya dari negara. Kalau dosen tetap, Unair sendiri yang menggaji," pungkasnya.
Kasus ini menyoroti dua sisi mata uang yang sama: di satu sisi, ada dosen yang merasa penghasilannya tidak layak, terutama jika hanya melihat gaji pokok. Di sisi lain, kampus memiliki perhitungan sendiri yang menunjukkan total pendapatan sudah di atas standar regional. Perbedaan persepsi ini, terutama soal ketergantungan pada tunjangan yang sifatnya tidak tetap, menjadi inti perdebatan yang dibawa hingga ke meja Mahkamah Konstitusi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Dosen Unair Curhat Gaji Rp2,6 Juta, Kampus Buka Suara
Natrium Tersembunyi di Balik Rasa Manis Kecap
Resep Sayur Asem Betawi Tetelan Pedas Gurih
Argentina Kalahkan Tanjung Verde 3-2 di Perpanjangan Waktu
Mesir Kalahkan Australia Lewat Adu Penalti Berkat Data
Kiper Argentina Dijuluki "Si Laba-Laba
Jadwal Libur Kenaikan Kelas 2026 Resmi dari 14 Provinsi
Hari Ketiga, Api Gambut 6 Hektare di OKI Belum Padam
Semeru Meletus, Lontarkan Lava Pijar 1 Km
La Albiceleste, Julukan Resmi Timnas Argentina