DPR-Pemerintah Sepakati APBN 2027, Paripurna 29 September
Gambar atau konten salah?
Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah mencapai kata sepakat. Postur Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2027 akan dibawa ke tahap berikutnya. Prosesnya dilanjutkan ke tingkat II dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2026.
Kesepakatan ini lahir dari rapat pembicaraan tingkat I yang digelar pada Kamis, 24 September 2026. Rapat tersebut mempertemukan Banggar DPR RI dengan sejumlah pejabat negara. Hadir Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Hukum.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memimpin jalannya rapat. Ia menanyakan langsung kepada seluruh peserta apakah hasil pembahasan hari itu bisa disepakati. "Apakah hasil Rapat kita pada hari ini kita sepakati dan kita akan lanjutkan ke tingkat 2 Rapat Paripurna pada Selasa 29 September 2026 untuk dapat disetujui dan disahkan?" tanyanya. Jawaban peserta rapat pun serempak. "Setuju," ucap mereka.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan apresiasi. Ia berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Badan Anggaran. Menurutnya, dukungan, perhatian, dan pemikiran yang diberikan selama pembahasan RAPBN 2027 sangat berarti. Suahasil menilai proses pembahasan berlangsung dinamis, terbuka, dan konstruktif. Hal ini, kata dia, telah memperkaya desain arsitektur RAPBN 2027.
Suahasil menjelaskan konteks global di balik penyusunan anggaran. "Pembahasan RAPBN 2027 berlangsung dalam situasi konflik global yang tidak mudah karena itu kita harus terus memperkuat perekonomian Indonesia," ujarnya. Ia menambahkan bahwa fundamental ekonomi saat ini cukup baik. Pertumbuhan ekonomi nasional tercatat 5,45%. Sementara itu, inflasi terkendali di angka 3,2%. "Ini merupakan kinerja yang solid dari perekonomian kita dan APBN juga menunjukkan kinerja yang solid sampai dengan akhir Agustus," sambungnya.
Pemerintah berkomitmen menjaga kebijakan fiskal tetap pruden. Namun, Suahasil menegaskan kebijakan fiskal tidak boleh pasif. APBN harus menjadi alat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Anggaran negara juga harus melindungi masyarakat dan membuka ruang bagi investasi.
Target defisit anggaran ditetapkan sebesar 2,40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). "Defisit 2,40% terhadap PDB akan kami jaga dengan sebaik-baiknya. APBN akan terus menumbuhkan, APBN akan terus melindungi, dan APBN akan tetap kita upayakan untuk kredibel," kata Suahasil. Ia merujuk pada kesimpulan yang telah dibacakan, terutama dari Panja A. Kesimpulan itu menyatakan bahwa kebijakan RAPBN 2027 harus dilandasi oleh disiplin fiskal dan menjaga kredibilitas.
Rapat paripurna pada 29 September 2026 nanti akan menjadi penentu. Di situlah RUU APBN 2027 akan disetujui dan disahkan secara resmi. Proses politik ini menutup rangkaian pembahasan anggaran yang telah berlangsung antara eksekutif dan legislatif.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait