Said Iqbal Tolak PHK Sepihak di Maybank

Fajar H. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Said Iqbal Tolak PHK Sepihak di Maybank

Gambar atau konten salah?

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan tegas menolak praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak. Ia menyoroti kasus yang menimpa pekerja di Maybank. Menurut Said, sebelum PHK bisa dilakukan, harus ada perundingan bipartit terlebih dahulu antara pihak manajemen perusahaan dan pekerja yang bersangkutan.

Said mengakui bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait PHK pekerja Maybank. Namun, ia menekankan bahwa perusahaan tidak punya hak untuk memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang benar.

"Pada prinsipnya, saya menolak keras bentuk PHK terhadap pekerja buruh di semua perusahaan yang dilakukan secara sepihak. Karena PHK harus ada diskusi bipartit dulu antara manajemen perusahaan dengan pekerja atau buruh yang akan di-PHK," ujar Said saat dihubungi pada Kamis, 24 September 2026.

Ia menjelaskan, pekerja yang tidak setuju dengan PHK bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selama proses hukum berjalan, perusahaan wajib menunggu putusan pengadilan. Said berencana memanggil para pekerja Maybank yang terkena PHK untuk mendengar langsung permasalahan mereka. Setelah itu, ia juga akan mengundang manajemen Maybank untuk mencari jalan keluar.

"Sebagai Penasihat Khusus Presiden, tentu saya akan segera memanggil para pekerja atau buruh Maybank. Saya akan berdiskusi dengan kawan-kawan pekerja atau buruh Maybank yang ter-PHK tersebut," katanya.

Langkah pertama yang akan diperjuangkan adalah mengembalikan pekerja Maybank yang di-PHK ke posisi mereka semula. Jika tidak ada kesepakatan, perselisihan bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Said menambahkan, jika PHK benar-benar tidak bisa dihindari, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja. Hak tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

"Dan yang ketiga, bilamana akhirnya tidak bisa dihindari PHK tersebut, maka pengusaha wajib memenuhi semua hak-hak buruh, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Sekali lagi, sebisa mungkin tidak boleh terjadi PHK," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi aturan internal perusahaan yang diduga menjadi alat tekanan hingga berujung pada PHK sepihak terhadap pegawai. Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, menilai skema Performance Improvement Plan (PIP) yang dibuat manajemen telah menyimpang dari tujuan awalnya. Ia menyebut PIP berubah menjadi alat intimidasi yang subjektif di lapangan.

"Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaallah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan," ujar Amin pada Rabu, 23 September 2026.

Berdasarkan dokumen aduan yang diterima Komisi XI DPR RI dari perwakilan Serikat Pekerja Bank Maybank Indonesia (SPBMI), kebijakan PIP oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk dinilai cacat hukum. Pasalnya, aturan itu diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pihak serikat menilai skema PIP sering digunakan sebagai modus terselubung untuk melakukan union busting dan efisiensi tenaga kerja secara sepihak di berbagai kantor cabang Maybank di seluruh Indonesia.

Persoalan PHK sepihak di Maybank ini menunjukkan bahwa celah dalam aturan internal perusahaan bisa dimanfaatkan untuk menekan pekerja. Protes dari serikat pekerja dan perhatian dari DPR mengindikasikan bahwa praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Penyelesaian melalui jalur bipartit dan pengadilan menjadi pilihan yang tersedia bagi pekerja yang haknya dilanggar.

PHK sepihakMaybankSaid IqbalKSPIperundingan bipartitPengadilan Hubungan IndustrialPerformance Improvement Plan

Komentar

Memuat komentar...