DPRD Jatim Telusuri Tambang Galian C di Telaga Ngebel

Rini S. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
DPRD Jatim Telusuri Tambang Galian C di Telaga Ngebel

Gambar atau konten salah?

Di Ponorogo, keberadaan tambang galian C di kawasan Telaga Ngebel kembali menjadi sorotan. Komisi D DPRD Jawa Timur menemukan fakta mengejutkan saat melakukan peninjauan lapangan di Ponorogo. Dari sejumlah aktivitas pertambangan yang berjalan di wilayah tersebut, hanya satu yang tercatat memiliki izin resmi.

Temuan itu muncul ketika Komisi D DPRD Jatim mengunjungi Kecamatan Ngebel pada hari Kamis, 11 Juni 2026. Dalam agenda kunjungan, para legislator bertemu dengan sejumlah instansi provinsi maupun daerah untuk membahas dampak dan legalitas aktivitas tambang yang berada di kawasan wisata andalan Ponorogo.

Abdul Halim, Ketua Komisi D DPRD Jatim, mengatakan pembahasan awal menghasilkan kesimpulan penting terkait status wilayah Ngebel. Menurutnya, kawasan tersebut secara tata ruang telah diarahkan sebagai destinasi wisata sekaligus daerah penyangga lingkungan.

“Kami mendapatkan kejelasan bahwa Ngebel memang merupakan kawasan pariwisata dan kawasan penyangga lingkungan. Ini yang nantinya menjadi dasar dalam mengambil keputusan,” ujar Abdul Halim, Jumat, 12 Juni 2026. Status tersebut dinilai akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan masa depan aktivitas pertambangan di wilayah lereng Wilis itu.

DPRD Jatim pun berencana menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi. Pihak yang akan dilibatkan antara lain Dinas ESDM Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPMPTSP Jawa Timur yang memiliki kewenangan dalam urusan perizinan tambang.

Abdul menyebut arah pembahasan saat ini semakin mengerucut pada upaya menjaga fungsi wisata dan kelestarian lingkungan Ngebel. “Pedoman kami jelas. Ngebel adalah kawasan wisata dan penyangga lingkungan. Semua keputusan nantinya akan mengacu pada status itu,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Komisi D juga menerima laporan terkait jumlah tambang yang mengantongi izin resmi. Dari data yang disampaikan, hanya satu lokasi yang memiliki legalitas operasi.

Meski demikian, DPRD Jatim tidak ingin gegabah mengambil keputusan terhadap tambang yang sudah berizin. Sebab, proses perizinan selama ini dilakukan melalui mekanisme yang panjang dan melibatkan berbagai tahapan administrasi.

Di sisi lain, Abdul menilai persoalan pertambangan di daerah tidak lepas dari perubahan regulasi yang mengalihkan sebagian kewenangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi. “Perubahan kewenangan ini membuat penyelesaian persoalan tambang menjadi lebih kompleks. Karena itu perlu langkah yang tepat dan terukur,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Ponorogo Jamus Kunto menegaskan pemerintah daerah memiliki komitmen untuk menjaga arah pembangunan Ngebel sebagai kawasan wisata unggulan. Menurutnya, sikap tersebut sudah tertuang dalam pembahasan revisi RTRW Ponorogo yang dilakukan bersama berbagai pihak, termasuk kementerian terkait.

“Dalam pembahasan RTRW, arahan yang kami terima jelas. Ngebel diproyeksikan untuk pengembangan sektor pariwisata sehingga pengaturan ruangnya harus menyesuaikan karakter kawasan tersebut,” terang Jamus. Ia berharap keputusan yang nantinya diambil pemerintah provinsi dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan di kawasan Telaga Ngebel.

Keputusan akhir akan mempertimbangkan status Ngebel sebagai kawasan wisata dan penyangga lingkungan, serta satu-satunya tambang yang berizin. Pemerintah provinsi dan kabupaten harus bekerja sama untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak mengorbankan nilai pariwisata dan lingkungan yang telah ditetapkan.

PonorogoTambang galian CTelaga NgebelDPRD Jawa TimurKawasan wisataKawasan penyangga lingkunganPerizinan tambang

Komentar

Memuat komentar...