DPRD Nganjuk Sampaikan Raperda APBD 2025, WTP Ke-9 Terbukti

Tika M. · 2 min baca · 1 jam lalu · 27 dibaca
Bisik.id
DPRD Nganjuk Sampaikan Raperda APBD 2025, WTP Ke-9 Terbukti

Gambar atau konten salah?

Senin, 08 Juni 2026DPRD Nganjuk menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang paripurna lantai dua DPRD Nganjuk.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ulum Basthomi dan Endah Sri Murtini. Dari Pemerintah Kabupaten hadir Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, bersama jajaran eksekutif daerah.

Dalam penyampaiannya, Bupati Marhaen Djumadi menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemkab Nganjuk tahun 2025 baru-baru ini kembali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. Capaian ini sekaligus menjadi raihan WTP ke-9 kali berturut‑turut.

“Dengan demikian, kita berhasil mempertahankan opini WTP tersebut untuk yang kesembilan kalinya. Opini tersebut merupakan representasi dari laporan keuangan yang diperiksa telah menyajikan secara wajar posisi keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujar Marhaen.

Menurut Marhaen, capaian ini tidak lepas dari sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Kolaborasi tersebut disebut sebagai dorongan untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.

Dari sisi realisasi APBD 2025, Marhaen menyebut pendapatan daerah mencapai Rp 3 triliun. Sedangkan belanja dan transfer daerah sebesar Rp 2,8 triliun atau 93,70 persen. Adapun pembiayaan netto mencapai Rp 257,666 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 301 miliar.

Marhaen juga menyampaikan bahwa kondisi keuangan daerah hingga akhir 2025 menunjukkan kinerja yang cukup baik. Hak ini tercermin dari laporan operasional yang mengalami surplus.

“Alhamdulillah dengan adanya dana sisa belanja tahun 2025 kita masih bisa bernafas karena di tahun 2026 kita mengalami efisiensi dana transfer sebesar Rp 275 miliar, sehingga SiLPA Rp 301 miliar dapat menutupinya,” ujar Marhaen.

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menegaskan bahwa penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 merupakan bagian penting dari siklus akuntabilitas keuangan daerah yang wajib dijalankan setiap tahun.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Tatit juga menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP yang kembali diraih Pemkab Nganjuk.

“Kami menilai, raihan WTP ke-9 secara berturut‑turut tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah telah berjalan semakin baik dan konsisten, meskipun tetap diperlukan penguatan di sejumlah aspek teknis dan administrasi,” ujar Tatit.

Lebih lanjut, Tatit menekankan pentingnya pembahasan Raperda secara mendalam dan komprehensif antara DPRD dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan anggaran yang telah dilaksanakan dapat dievaluasi secara objektif, sekaligus menjadi dasar perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.

DPRD Nganjuk akan mencermati secara detail laporan pertanggungjawaban APBD ini. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan sejalan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas,” pungkas Tatit.

Rapat ini menegaskan komitmen daerah untuk menjaga kesehatan fiskal, memanfaatkan surplus, dan memperkuat mekanisme pengawasan. Dengan menjaga konsistensi opini WTP dan memanfaatkan SiLPA, Nganjuk berupaya memastikan anggaran tahun depan dapat dipakai secara efisien dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

DPRD NganjukRaperdaAPBD 2025WTPSiLPABPKBupati Marhaen Djumadiakuntabilitas

Komentar

Memuat komentar...