Gaji Ke‑13 PNS 2026: Mulai Dibayarkan Juni, Sesuai PP 9/2026
Gambar atau konten salah?
Makassar – Pencairan gaji ke-13 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi informasi yang banyak dinantikan setiap tahunnya. Dana tambahan ini diberikan pemerintah sebagai dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Besaran yang diterima dapat berbeda tergantung golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang melekat pada pensiun masing-masing penerima.
Berapa lama menunggu pencairan gaji 13 pensiunan PNS tahun 2026? Pencairan gaji 13 pensiunan PNS tahun 2026 dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026. Para penerima masih perlu menunggu informasi lebih lanjut terkait jadwal pembayaran tersebut. Meski jadwalnya belum diumumkan, pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pencairan belum dapat dilakukan pada Juni 2026, pembayaran akan dilakukan setelah periode tersebut.
“Dalam hal gaji ketiga belas ... belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 poin ke-2.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS diberikan sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan. Dengan demikian, jumlah gaji ke-13 yang diterima setara dengan pembayaran pensiun yang biasa diperoleh setiap bulan. Nominal gaji ke-13 setiap pensiunan pun dapat berbeda-beda tergantung pada golongan, pangkat, jabatan, hingga kelas jabatannya. Selain pensiun pokok, pembayaran tersebut juga mencakup tunjangan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, besaran gaji pokok pensiun PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang disesuaikan berdasarkan golongannya:
- Golongan I:
- Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan II:
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan III:
- Golongan IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
- Golongan IV:
- Golongan IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Demikianlah informasi mengenai gaji ke-13 pensiunan PNS. Semoga bermanfaat!
Gaji ke-13 tetap dijamin meski tanggal belum diumumkan, dan besarnya disesuaikan dengan golongan serta masa kerja. Penerima pensiun dapat menunggu pengumuman resmi untuk mengetahui kapan pembayaran akan dilakukan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Dr Priya Bakal Kue Seri Muka, Gak Jelas Pandan Jadi Rumput
Brasil Imbang Maroko, Ancelotti Tegaskan Fokus Positif
Irjen Viktor Luncurkan Layanan 110 Cepat di Bangka Belitung
Japan Live di Trans Studio Bali: Cosplay 47 Peserta Memukau
Bojonegoro Prediksi 93 Desa Risiko Kekeringan Tahun Ini
Perempuan Surabaya Unggah Video tentang Batalnya Pernikahan
Pemerintah Sesuaikan Tarif Pajak Baru, Dampak Terbuka
Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda vs Jepang
