IDI Tuntut Hukuman Dr Ratna 4,5 Tahun, Kriminalisasi Dokter

Tika M. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
IDI Tuntut Hukuman Dr Ratna 4,5 Tahun, Kriminalisasi Dokter

Gambar atau konten salah?

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap dr Ratna Setia Asih, yang terlibat dalam kasus kematian pasien Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang. Organisasi ini menilai bahwa proses hukum yang menjerat dr Ratna dapat menjadi contoh kriminalisasi profesi medis.

Menurut IDI, dampak yang paling besar mungkin dirasakan oleh masyarakat, bukan dokter. Banyak tenaga medis yang biasanya memberikan konsultasi di luar jam kerja, berpotensi menjadi lebih berhati-hati atau bahkan menolak panggilan konsultasi, takut berujung pada proses pidana. Akibatnya, akses masyarakat terhadap layanan medis darurat atau konsultasi cepat bisa berkurang.

IDI menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Aldo Ramdani. Namun, di sisi lain, organisasi tersebut mengungkapkan keprihatinan terhadap jalannya proses hukum yang kini dihadapi dr Ratna.

Menurut IDI, sengketa medis seharusnya lebih mengedepankan mekanisme etik dan disiplin profesi sebelum dibawa ke ranah pidana. “Sengketa medis harus diproses melalui jalur profesional terlebih dahulu,” ungkapkan pihaknya.

Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto, mempertanyakan penggunaan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Ia menilai bahwa saksi ahli dalam perkara medis harus memenuhi kriteria tertentu agar dapat memberikan penilaian objektif. Di antaranya, saksi ahli harus memiliki kompetensi yang sama dengan dokter yang diperiksa, pengalaman kerja yang setara, serta bekerja di rumah sakit dengan tipe yang sama dan menghadapi kondisi pelayanan yang serupa dari sisi waktu maupun tempat.

“Dan sampai saat ini juga tidak ada autopsi yang mendukung kepastian absennya dr Ratna berdampak pada meninggalnya pasien,” jelas dr Slamet dalam konferensi pers Kamis 18 Juni 2026.

Dr Slamet menekankan bahwa pasien sudah dalam kondisi perburukan lebih lanjut saat dibawa ke RS. Ia mengingatkan bahwa, apabila dr Ratna dinyatakan bersalah dan dipidana, putusan tersebut dapat berdampak luas terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia. Banyak dokter yang selama ini memberikan konsultasi atau penanganan pasien secara on‑call di luar jam kerja dapat menjadi lebih berhati-hati, bahkan berpotensi menolak panggilan konsultasi karena khawatir berujung proses pidana.

IDI juga menyinggung Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dalam Pasal 613 ayat (3), disebutkan bahwa apabila suatu undang‑undang administratif memuat sanksi pidana, maka upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan sebelum penerapan sanksi pidana. Atas dasar itu, IDI berharap perkara yang menjerat dr Ratna tidak berujung pada pemidanaan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek profesi serta mekanisme penyelesaian administratif yang tersedia.

Selain menyoroti proses pidana, dr Slamet juga memberikan sejumlah masukan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP). IDI meminta MDP berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar tidak memicu kriminalisasi dokter. Menurut IDI, rekomendasi MDP semestinya hanya diberikan pada kasus yang benar-benar mengandung unsur tindakan kriminal medis. IDI juga meminta adanya koordinasi dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebelum persidangan disiplin digelar.

IDI meminta Menteri Kesehatan membentuk Dewan Pengawas MDP guna memastikan setiap keputusan yang dihasilkan berkeadilan. Menurut IDI, profesi dokter berusaha memberikan penanganan terbaik bagi pasien, tetapi tidak dapat menjanjikan hasil akhir ataupun menjamin kesembuhan dalam setiap kasus.

Peristiwa ini menyoroti ketegangan antara perlindungan profesi medis dan keadilan hukum. IDI berupaya menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut, menuntut proses yang adil dan tidak menjerat tenaga medis secara tidak proporsional. Sementara itu, masyarakat tetap menjadi pihak yang paling rentan, karena akses terhadap layanan medis darurat dapat terpengaruh oleh keputusan hukum yang diambil.

dr Ratna Setia AsihAldo Ramdanikriminalisasi profesi medisproses hukumMajelis Disiplin Profesiautopsiakses layanan medis darurat

Komentar

Memuat komentar...