Jambi Klarifikasi Hibah Aset kepada Instansi Vertikal
Gambar atau konten salah?
Hibah aset, lahan, dan dana kepada sejumlah instansi vertikal di Provinsi Jambi kini menjadi sorotan publik. Pemerintah provinsi menegaskan bahwa seluruh proses hibah tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan didukung oleh dasar hukum yang jelas.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, pemberian hibah kepada instansi pemerintah pusat maupun instansi vertikal di daerah tidak dilarang. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah selama memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku.
“Di dalam regulasi diperbolehkan, baik kepada pemerintah pusat maupun instansi vertikal sepanjang sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak ke mana-mana, tetap berada di Provinsi Jambi. Yang berubah hanya pencatatannya,” kata Sudirman, Senin (08 Juni 2026).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu, pemerintah daerah diperbolehkan memberikan hibah berupa uang, bangunan, maupun aset kepada instansi vertikal untuk mendukung pelayanan publik dan fasilitas bagi masyarakat.
Contoh konkret hibah lahan seluas 3,4 hektare diberikan Pemprov Jambi kepada Korem 042/Garuda Putih guna mendukung pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Jambi. Sudirman menilai langkah tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan pelayanan dan pembangunan strategis di daerah.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang terkait pemberian hibah berupa lahan, gedung, maupun dana kepada instansi vertikal. Pemprov menegaskan bahwa seluruh hibah dilakukan berdasarkan kebutuhan kelembagaan, kepentingan pelayanan publik, serta mengacu pada regulasi yang berlaku.
Menurut Sudirman, kerja sama antara pemerintah daerah dan instansi vertikal merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta publik melihat kebijakan hibah secara utuh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang terpenting seluruh prosesnya dilakukan secara terbuka, sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dengan landasan hukum yang kuat dan prosedur transparan, pemerintah provinsi berupaya memastikan bahwa hibah yang diberikan tetap berada di wilayah Jambi dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Proses ini menegaskan komitmen daerah untuk mendukung pembangunan strategis dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Emas Antam Palembang Naik Rp 5.000 Gram 08/06/26
PIP 2026: Bantuan Keuangan Sekolah bagi Siswa Kurang Mampu
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pondok, Banding Agung
1 Muharram 1448 H Tanggal 16 Juni 2026: Libur Nasional
PIP 2026: Bantuan Pendidikan 450k–1,8M untuk Murid Kurang Mampu
Jambi Luncurkan Hujan Buatan OMC 15 Ton Garam NaCl
Berita Terbaru
Banjir Rob di Rembang Karena Gelombang Laut Timur Minggu Ini
PIN SPMB SMA/SMK Jawa Timur Hampir Selesai, Simulasi Dibuka
Lalu Lintas Terganggu Aksi Rutin di Depan Gedung Grahadi
IHSG Turun 2,87%: Saham BUMN Terkena Dampak Besar Hari Ini
Unilever Indonesia Bayar Dividen Penuh Rp7,63 Triliun
DJP Blokir Rekening Wajib Pajak Papua, Papua Barat, Maluku
