DJP Blokir Rekening Wajib Pajak Papua, Papua Barat, Maluku

Teguh A. · 2 min baca · 1 jam lalu · 28 dibaca
Bisik.id
DJP Blokir Rekening Wajib Pajak Papua, Papua Barat, Maluku

Gambar atau konten salah?

Blokir serentak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) pada 02 Juni 2026 hingga 04 Juni 2026. Tindakan ini menargetkan rekening 36 Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Menurut Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, Senin, 08 Juni 2026, rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura. Bank-bank tersebut meliputi bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional. Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional, kata Sekti Widihartanto dalam keterangan tertulis.

Jumlah tunggakan pajak yang disita mencapai Rp 17.076.129.628. Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan, jelas Sekti.

Blokir serentak ini berhasil berkat sinergi antara tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Papabrama dan pihak perbankan. Blokir serentak terlaksana berkat sinergi antara 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Papabrama dan pihak perbankan. Sekti menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, melainkan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.

Dengan penagihan aktif melalui blokir serentak, DJP berharap Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan. Pendekatan persuasif dan edukatif dikedepankan agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Melalui tindakan ini, DJP mengharapkan para Wajib Pajak menjadi lebih kooperatif, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang. DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, ucapnya.

Secara keseluruhan, blokir serentak ini menegaskan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan guna melindungi potensi penerimaan negara. Dengan pendekatan yang bersifat persuasif sekaligus tegas, DJP berharap dapat memperkuat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Blokir serentakDirektorat Jenderal PajakKanwil DJP PapabramaWajib PajakTunggakan pajakBank besarPenegakan hukum perpajakan

Komentar

Memuat komentar...