Jamu Resmi Warisan Budaya, Ditetapkan Hukum Kesehatan 2023

Fajar H. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Jamu Resmi Warisan Budaya, Ditetapkan Hukum Kesehatan 2023

Gambar atau konten salah?

Jamu telah diakui sebagai warisan budaya tak benda Indonesia dan dunia. Sebagai obat bahan alam, jamu kini memiliki payung hukum yang jelas berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Ketua Umum PDPOTJI, Inggrid Tania, menjelaskan bahwa terdapat empat golongan obat bahan alam: jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan obat bahan alam lainnya. “Jamu ini sebagai obat bahan alam yang memiliki riwayat tradisional berdasarkan tradisi. Diturunkan dari nenek moyang bangsa Indonesia hingga generasi sekarang, yang digunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, upaya rehabilitatif, dan paliatif,” kata Inggrid.

Walaupun di berbagai daerah terdapat istilah yang berbeda, kata “jamu” kini menjadi istilah baku untuk merepresentasikan herbal tradisional Indonesia. Namun, Inggrid menegaskan bahwa tidak semua ramuan herbal dapat dikategorikan sebagai jamu. Jamu merupakan ramuan turun‑temurun yang telah terbukti secara empiris melalui penggunaan oleh jutaan orang dari generasi ke generasi. Ramuan ini umumnya terdokumentasi, baik secara lisan maupun tulisan, bahkan ada yang diwariskan lewat tembang dan diperkuat melalui riset etnofarmakologi serta etnobotani.

Ramuan‑ramuan itu bisa dikatakan aman karena sudah ada bukti dokumentasi pemakaian dari puluhan atau ratusan tahun lalu sampai sekarang, dengan cara meramu yang sesuai,” terang Inggrid. Menurutnya, ramuan baru dapat dikategorikan sebagai jamu yang aman jika terdokumentasi dengan baik dan diolah menggunakan dosis yang tepat. Sebaliknya, ramuan yang diproduksi secara asal‑asalan tidak dapat dikategorikan sebagai jamu yang aman.

Namun kalau yang tidak sesuai, misalnya tidak sesuai dari sisi pemilihan tanamannya, cara produksinya kurang benar, pemakaian alat‑alatnya kurang benar, produksi kurang higienis, takaran bahan kurang tepat, itu akhirnya bisa kita bilang belum tentu aman,” jelas Inggrid. Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak serta‑merta percaya segala sesuatu yang alami pasti aman bagi tubuh. “Jadi, bukan berarti segala yang alami itu pasti aman,” tegas Inggrid.

Dengan adanya peraturan ini, para produsen jamu diharapkan dapat mematuhi standar produksi yang aman dan terukur. Regulator juga menekankan pentingnya dokumentasi historis dan ilmiah agar jamu tetap dapat dipercaya sebagai obat tradisional yang sah. 

Jamu, yang telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari‑hari, kini memiliki landasan hukum yang kuat. Kewaspadaan terhadap kualitas dan keamanan tetap menjadi kunci utama agar warisan ini dapat terus dinikmati generasi berikutnya.

jamuwarisan budaya tak bendaUndang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023PDPOTJIobat bahan alamdokumentasi historisetnofarmakologi

Komentar

Memuat komentar...