JAWA Terima Sanksi Karhutla, Manajemen Pastikan Produksi Tetap Normal
Gambar atau konten salah?
PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tercatat di bursa efek, membenarkan bahwa mereka menerima sanksi administratif menyusul insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah operasionalnya di Kalimantan. Meski begitu, manajemen menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak akan mengganggu roda bisnis perusahaan.
Perusahaan mengelola perkebunan sawit di Desa Raden dan Desa Ranggang Dalam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Operasional di lapangan dijalankan oleh anak usaha, PT Kintap Jaya Wattindo, yang menaungi Kebun Pelaihari I dan Kebun Pelaihari II.
Kedua kebun tersebut menyumbang sekitar 3,9 persen dari total produksi tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan Kintap Jaya Wattindo. Buah sawit dari kedua lokasi ini juga diolah di pabrik milik Kintap Jaya Wattindo untuk menghasilkan crude palm oil (CPO).
Sekretaris Perusahaan JAWA, Harli Wijayadi, menyampaikan keterangan resmi melalui Keterbukaan Informasi pada Kamis, 15 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa sanksi administratif terkait karhutla tidak memengaruhi kelangsungan usaha perseroan.
Menurut Harli, insiden kebakaran tidak berdampak pada operasional harian perusahaan. Target produksi, kinerja keuangan, dan nilai aset JAWA tetap berjalan sesuai rencana yang sudah dipaparkan dalam laporan tahunan.
"Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional Perseroan. Dengan demikian, target produksi Perseroan untuk tahun 2026 tetap berjalan sesuai dengan rencana dan proyeksi yang telah disampaikan dalam Laporan Tahunan," jelasnya.
Harli juga memaparkan langkah-langkah pencegahan yang sudah disiapkan perusahaan. JAWA melakukan pemantauan berkala di area perkebunan, meningkatkan kewaspadaan petugas, dan menjalin koordinasi dengan tim satuan tugas karhutla.
"Perseroan juga telah memiliki sarana dan prasarana penanggulangan karhutla tersebut," pungkasnya.
Perusahaan perkebunan memang kerap menjadi sorotan terkait isu kebakaran lahan, terutama di musim kemarau. Sanksi administratif yang dijatuhkan biasanya berupa teguran hingga pembekuan izin, tergantung tingkat pelanggaran. Bagi JAWA, porsi produksi dari kebun yang terdampak relatif kecil dibandingkan total produksi grup, sehingga risiko terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan dinilai masih terkendali. Langkah mitigasi yang dijalankan, seperti patroli rutin dan kesiapan peralatan pemadam, menjadi kunci agar insiden serupa tidak terulang dan operasional tetap berjalan normal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI Tetapkan 19 Saham Baru dalam Kategori HSC
MSCI Putuskan Tinjauan Indeks November 2026, Indonesia Masih Emerging Market
IHSG Menguat 0,29% ke 5.943, BBCA Topang Kenaikan
IHSG Jeblok ke Bawah 6.000, Anjlok 31,91% Sepanjang 2026
Dolar AS Dekati Rp 18.000, Rupiah Melemah 0,31%
Pertamina Operasikan 66 SPBU 24 Jam Atasi Antrean BBM di Bali
Berita Terbaru
Subsidi Elpiji Tembus Rp100 Triliun Akibat ICP Naik
Pertamina Minta Warga Tak Timbun BBM Bersubsidi di Bali
Pertamina Tambah Pasokan BBM di Bali, SPBU 24 Jam
BEI Tetapkan 19 Saham Baru dalam Kategori HSC
MSCI Putuskan Tinjauan Indeks November 2026, Indonesia Masih Emerging Market
IHSG Menguat 0,29% ke 5.943, BBCA Topang Kenaikan
