Jawa Timur Percepat Sertifikasi Tanah dengan Laskar Karomah

Sari D. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 83 dibaca
Bisik.id
Jawa Timur Percepat Sertifikasi Tanah dengan Laskar Karomah

Gambar atau konten salah?

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam mempercepat proses sertifikasi tanah. Ia menekankan bahwa kebijakan saja tidak cukup; dibutuhkan tenaga manusia yang terlatih di lapangan.

Percepatan sertifikasi tanah membutuhkan dukungan SDM yang kuat. Sehingga melalui kerja sama hari ini, kita ingin memastikan ada tambahan tenaga yang bisa mempercepat proses di lapangan,” ujar Khofifah saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur dan Universitas KH. Abdul Chalim. Penandatanganan berlangsung di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Jalan Siwalankerto, Surabaya, pada 11 April 2026.

Di acara tersebut, pemerintah provinsi menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan aset daerah. Sebanyak 574 sertifikat dibagikan, termasuk 30 sertifikat milik pemerintah provinsi dengan total luas 101.000 meter persegi yang tersebar di Kabupaten Blitar, Pamekasan, dan Probolinggo.

Khofifah menjelaskan bahwa 7.500 relawan telah dipersiapkan, yang dikenal sebagai Laskar Karomah. Relawan ini terdiri dari santri dan mahasiswa yang telah diberi pemahaman dasar tentang proses sertifikasi tanah, baik untuk hak milik, tanah wakaf, maupun aset tempat ibadah lintas agama.

Setelah evaluasi secara serius, kami menemukan format percepatan sertifikasi yang efektif. PKS ini menjadi dasar pelaksanaannya, dan itu dikomandani langsung oleh Pak Kanwil BPN dengan melibatkan organisasi keagamaan serta masyarakat luas,” jelas Khofifah.

Selain memperkuat tenaga manusia, pemerintah provinsi akan meluncurkan dua gerakan partisipatif masyarakat. Pertama, Gerakan Bersama Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas), yang bertujuan memasang patok tanah secara terkoordinasi. Kedua, Gerakan Bersama Pengumpulan Data Yuridis (Gema Puldadis), yang fokus pada pengumpulan dokumen dan bukti kepemilikan.

  • Gema Patas – pemasangan patok tanah di setiap bidang lahan.
  • Gema Puldadis – pengumpulan data yuridis untuk sertifikasi.

Khofifah menambahkan, “Jika data tidak terverifikasi dan batas-batas bidang lahan tidak jelas, maka berpotensi menimbulkan sengketa. Bahkan patok tanah bisa berpindah. Karena itu dua gerakan ini menjadi sangat penting,” katanya.

Dalam sesi pelatihan, BPN Jatim akan membekali 7.500 relawan di Pacet, Mojokerto. Pelatihan ini bertujuan memberi pemahaman teknis dan administratif tentang sertifikasi tanah.

Kami akan segera melakukan pembinaan dan pelatihan kepada 7.500 relawan atau laskar karomah di Pacet. Mereka akan dibekali agar memahami apa yang harus dikerjakan dan bagaimana membantu proses sertifikasi tanah di lapangan,” ujar Khofifah.

Khofifah menjelaskan tugas relawan terbagi menjadi dua peran utama. Yang pertama adalah pengumpulan data fisik, seperti pemasangan patok tanah. Yang kedua adalah pengumpulan data yuridis, yakni dokumen dan bukti kepemilikan.

Di lapangan nanti akan dibagi menjadi dua, ada yang fokus pada data fisik seperti pemasangan patok, dan ada yang menangani data yuridis seperti pengumpulan bukti kepemilikan untuk proses sertifikasi, baik hak milik maupun wakaf, termasuk seluruh tempat ibadah lintas agama,” pungkasnya.

Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim, menyambut positif kolaborasi ini. Ia mengatakan mahasiswa dan santri siap membantu BPN dalam percepatan sertifikasi.

Kita hanya membantu pelaksanaan di daerah operasional. Misalnya, pemasangan patok-patok,” kata KH Asep.

KH Asep menekankan pentingnya kerja sama dengan pemilik tanah. “Untuk pemasangan patok itu harus bersama-sama dengan pihak-pihak terkait, salah satunya pemilik tanah. Menurutnya, hal ini harus kondusif semuanya, untuk itu kolaborasi ini dilakukan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas tanah wakaf dan tanah pemerintah harus diurus bersama. “Dan terutama kita ini kan mengurusi tanah saya, kemudian tanah wakaf. Wakafnya orang-orang diurusi, tanah pemerintah diurusi, itu,” tambahnya.

KH Asep menekankan bahwa setiap batas tanah merupakan milik orang lain. “Setiap tanah berkaitan dengan batas-batas, dan batas tanah merupakan milik orang lain. Dengan pematokan, kata KH Asep, semuanya harus rela, senang, dan seterusnya. Baik pemilik tanah maupun sebelahnya,” jelasnya.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa persetujuan semua pihak diperlukan sebelum sertifikat dikeluarkan. “Dan orang-orang terkait harus membubuhkan persetujuannya terhadap itu, baru kemudian nanti dikeluarkanlah sertifikat, bersama-sama dengan kepala desa, tidak boleh tidak,” tandasnya.

Inisiatif ini menandai langkah konkret pemerintah provinsi Jawa Timur dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah. Dengan melibatkan relawan, masyarakat, dan lembaga keagamaan, proses sertifikasi diharapkan menjadi lebih cepat dan transparan. Sementara itu, pelatihan dan penguatan SDM akan memastikan tenaga kerja di lapangan siap menghadapi tantangan administratif dan teknis. Dengan demikian, potensi konflik agraria dapat diminimalkan, dan kepemilikan tanah dapat terjamin secara hukum.

sertifikasi tanahrelawan Laskar KaromahGema PatasGema PuldadisBPN Jawa Timurtanah wakafkolaborasi keagamaan

Komentar

Memuat komentar...