Kades Pasuruan Larang Perempuan Ikut Ronda Malam Kebijakan

Hari W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Kades Pasuruan Larang Perempuan Ikut Ronda Malam Kebijakan

Gambar atau konten salah?

Di Dusun Watuagung, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, seorang perempuan berstatus janda berusia 53 tahun bernama En ikut ronda malam di pos kamling. Perempuan ini tidak diminta, melainkan bersikeras sendiri karena anaknya bekerja.

Ronda malam di Pasuruan biasanya dijalankan dengan sistem jadwal piket. Setiap kepala keluarga (KK) mendapat giliran jaga. Bila tidak dapat hadir, biasanya membayar uang pengganti sesuai kesepakatan. Namun banyak juga yang tidak menerapkan uang pengganti, malah menyumbang makanan ringan, minuman, atau uang seikhlasnya. Uang itu dipakai membeli kopi dan jajanan untuk warga yang ronda.

“Di Desa Watuagung, nggak ada yang mewajibkan perempuan ikut ronda. Jangankan mewajibkan, terbayang perempuan ikut ronda saja tidak ada. Kasus di Dusun Watuagung yang viral itu di luar perkiraan. Itu karena anaknya kerja, dan si ibu berinisiatif sendiri ikut ronda,” kata Kades Watuagung Didik Hariyanto.

En menjelaskan alasan keikutsertaannya: “Ya... mungkin daripada keluar uang Rp10 ribu, akhirnya ikut ronda. Uang itu memang sudah kesepakatan, buat beli kopi yang jaga,” ungkapnya.

Menanggapi kejadian ini, Kades Didik Hariyanto sudah memutuskan untuk mengharamkan perempuan ikut ronda malam. Ia menegaskan bahwa tidak ada sistem ronda di Pasuruan yang mengizinkan perempuan mengisi jadwal piket saat tidak ada anggota keluarga laki‑laki.

Di Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, ronda malam juga dilaksanakan. Namun di desa ini tidak ada kewajiban membayar denda bagi yang absen. Seorang warga bernama Arya berbagi: “Kalau nggak bisa datang biasanya kasih jajanan, kopi, nggak kasih uang. Nggak kasih juga nggak apa‑apa,”

Ronda malam sering didukung oleh aparat kepolisian. Polres Pasuruan menugaskan petugas Bhabinkamtibmas untuk menggerakkan warga agar aktif ronda. Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menjelaskan: “Ada arahan khusus dari Pak Kapolres untuk mendorong ronda di desa‑desa. Ya kalau petugas kan terbatas jumlahnya, maka pos kamling diharapkan membantu polisi menjaga Kamtibmas. Bahkan Polres Pasuruan memberikan stimulasi dengan adanya lomba pos kamling,”

Di Desa Kedawungwetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, seorang Bhabinkamtibmas bernama Aipda Eko Aristya menegaskan: “Ronda malam aktif. Ada jadwalnya. Ronda malam kan membantu kita menjaga kamtibmas,”

Walaupun sistem ronda malam berbeda di tiap wilayah, satu hal yang konsisten adalah ronda dilakukan oleh laki‑laki. Tidak ada peran resmi bagi perempuan dalam ronda malam. Perempuan yang ingin ikut biasanya harus menolak atau menghadapi larangan, baik secara informal maupun formal. Keputusan Kades Didik Hariyanto mencerminkan kebijakan lokal yang menegaskan batasan gender dalam kegiatan keamanan masyarakat. Ronda malam tetap menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban, namun tetap menempatkan tanggung jawab pada laki‑laki.

Ronda malamPasuruanKamtibmasPerempuanKebijakan genderPos kamlingPolres

Komentar

Memuat komentar...